Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ruko.beritaAvatar border
TS
ruko.berita
Banyak Bangunan Bermasalah di Kota Medan




Koordinasi antara Dinas PKPPR, Badan Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) belum berjalan sebagaimana mestinya. Alhasil banyak bangunan bermasalah berdiri di Kota Medan.

Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi D DPRD Kota Medan dengan ketiga instansi terkait di ruang rapat Komisi D, Selasa (28/11/2017) yang dipimpin Ketua Komisi D, Parlaungan Simangunsong.

Kepala Bidang Penataan Bangunan dan Lingkungan Dinas PKPPR, Jhon Lase, mengatakan, terhitung sejak 1 Oktober 2017 pihaknya tidak lagi mengeluarkan IMB dan mengawasi bangunan. “Kami (Dinas PKPPR)hanya sebatas mengeluarkan rekomendasi, sebelum izin dikeluarkan oleh BPMPPT,” katanya.

Pengalihan wewenang yang ada di Dinas PKPPR tersebut, kata Lase, sesuai dengan terbitnya Peraturan Walikota (Perwal) No 83 tahun 2017, yang merupakan petunjuk teknis (Juknis) dari Peraturan Daerah (Perda) No 5 tahun 2012, tentang Retribusi IMB.

“Jadi, sejak 1 Oktober 2017 perizinan dan pengawasan terhadap bangunan, baik teknis maupun non teknis tidak lagi kami yang menangani,” katanya.

Sementara Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP, Indra Siregar, mengakui pengawasan terhadap bangunan dilakukan oleh pihaknya. Namun, untuk melaksanakan tugasnya, instansinya hauis dilengkapi dengan data dari instansi pemberi izin.

“Sampai saat ini, Satpol PP belum pernah menerima laporan tentang jumlah izin yang dikeluarkan instansi pemberi izin,” katanya.

Jadi, sebut Indra, Satpol PP tidak dapat melaksanakan pengawasan bila tidak ada laporan dari instansi pemberi izin.

“Inilah kendala yang kita hadapi sekarang. Karena instansi terkait belum duduk secara utuh. Mungkin tahun 2018 bisa lebih baik lagi,” katanya.

Sayangnya pihak BPMPPT tidak hadir dalam RDP tersebut, sehingga tidak diperoleh penjelasan dari mereka tentang masalah ini.

Terkait hal ini, Komisi D DPRD Kota Medan meminta instansi terkait untuk berkoordinasi dengan baik, sehingga pengawasan bangunan bermasalah, baik melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB), sampai bangunan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dapat terawasi dengan baik.

Kecewa Terhadap Syampurno Dalam pertemuan perdana dengan komisi yang dipimpinnya itu, Parlaungan juga dibuat kesal dan kecewa dengan Kepala Dinas PKPPR, Syampurno Pohan, yang tidak hadir tanpa ada pemberitahuan.

“Kita terima saja ketidakhadirannya, karena sudah tua mungkin, bisa saja gerakannya jadi kurang cepat. Pun demikian, kita sarankan ke Walikota sebaiknya segera mengganti SKPD yang tidak efektif itu. Ada juga hak kita itu untuk menyampaikan SKPD yang tidak efektif untuk dievaluasi,” pungkasnya. (romu)

http://news.metro24jam.com/read/2017...-di-kota-medan
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Ga usah jauh2 wahai ketua komisi D, lihat tuh pusat kota anda, di samping kodam dan kantor pertanahan, di kiri kanan jalan propinsi yang bernama jalan letjen suprapto, lihat tuh perumahan luas TA1KARTA, tanpa sertifikat, tanpa IMB, listrik air nyolong puluhan tahun, biang banjir, sarang preman, pembunuh, pemeras, jukir liar, dan sejenisnya emoticon-Wkwkwk

Pura2 buta yah ?

[URL="https://S E N S O Rb9YxBUbmgw"]Petisi Rabun Rabunan[/URL]

#SABERPUNGLISUMUTHOAX
Diubah oleh ruko.berita 02-12-2017 22:58
0
2.2K
26
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan