Kaskus

News

Media IndonesiaAvatar border
TS
Media Indonesia
Multitafsir UU Pilkada, Gugatan dan Konflik Internal Jadi Masalah
Multitafsir UU Pilkada, Gugatan dan Konflik Internal Jadi Masalah

Komisi II DPR menggelar ­rapat dengar pendapat ­dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN & RB, Komisi Pemilihan Umum, Bawaslu, DKPP, Panglima TNI, Jaksa Agung RI, dan ­Kapolri.



Ada dua agenda yang ­dibahas dalam rapat tersebut, yakni ­persiapan dan kesiapan Pilkada 2018 dan persiapan dan kesiapan Pemilu 2019. Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi Partai Demokrat Fandi Utomo yang memimpin jalannya rapat memaparkan setidaknya ada empat faktor yang menjadi kerawanan dalam pelaksanaan pilkada, yakni gangguan alam, gangguan keamanan, daftar pemilih tetap (DPT), dan distribusi logistik.



Untuk itu pihaknya meminta penjelasan kepada pemerintah atas persiapan dan kesiapan baik Pilkada 2018 maupun Pemilu 2019 mendatang. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Sumarsono pun mendeteksi sejumlah potensi kerawanan yang bisa terjadi berkaitan dengan Pilkada 2018 mendatang. Menurut Sumarsono dari segi regulasi, diindikasikan masih ada multitafsir atas UU Pilkada serta potensi gugatan atas peraturan pilkada.



Selain itu ada indikasi ­potensi konflik internal parpol saat pendaftaran pasangan calon. Ada pula ­indikasi ­potensi penyalahgunaan data kependudukan dan kerawanan saat distribusi logistik. “Dikhawatirkan, adanya sabotase dan keterlambatan dalam pendisitribusian ­logistik pilkada.


Bersama aparat keamanan kita sudah antisipasi sebelumnya untuk daerah-daerah yang memang diindikasikan memiliki indeks kerawanan yang menurut Bawaslu cukup tinggi,” ujar Sumarsono di Gedung DPR, Kamis (30/11). Berkaitan dengan masa kampanye, potensi konflik bentrokan massa pendukung pasangan calon dan perusakan alat peraga kampanye diindikasikan terjadi. Adapun pada masa tenang, politik uang dan kampanye hitam diindikasikan bakal muncul.



Potensi politik uang yang akan lebih besar dan aksi protes dari massa pendukung juga terindikasi akan terjadi saat pemungutan suara. “Begitu pun sampai pada saat penghitungan. Ini ­semuanya potensi belum ­terjadi, ­namun perlu adanya ­antisipasi ­mengingat ­pengalaman pilkada serentak pertama dan kedua. Orang pada umumnya siap menang, tapi tidak siap kalah. Itu bagian dari fenomena ­pengalaman ­pilkada kemarin. Kasus ­Tolikara ­membuktikan hal itu,” ­tandasnya. (Nov/P-2)


Sumber : http://www.mediaindonesia.com/news/r...lah/2017-12-02

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Multitafsir UU Pilkada, Gugatan dan Konflik Internal Jadi Masalah Masyarakat Diingatkan tidak Transaksi Bitcoin

- Multitafsir UU Pilkada, Gugatan dan Konflik Internal Jadi Masalah Wilayah Udara RI belum Berdaulat Penuh

- Multitafsir UU Pilkada, Gugatan dan Konflik Internal Jadi Masalah Sinergi BUMN dan Swasta Terbuka di Sektor Properti

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
573
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan