- Beranda
- Komunitas
- News
- Media Indonesia
Perbaiki Dokumen 9 Parpol Ditenggat Dua Pekan


TS
Media Indonesia
Perbaiki Dokumen 9 Parpol Ditenggat Dua Pekan

KOMISI Pemilihan Umum telah merampungkan penelitian terkait administrasi kelengkapan dokumen persyaratan sembilan parpol hasil putusan Badan Pengawas Pemilu.
KPU pun memberikan kesempatan kepada seluruh parpol tersebut untuk memperbaiki berkas syarat atau data di dalam aplikasi sistem informasi parpol (sipol) selama 14 hari ke depan.
Hal itu disampaikan komisioner KPU Hasyim Asy'ari seusai penyampaian hasil penelitian administrasi 9 parpol calon peserta Pemilu 2019 pascaputusan Bawaslu RI, di Kantor KPU RI, Jakarta, kemarin.
Sembilan parpol itu ialah Partai Bulan Bintang, Partai Idaman, Partai Rakyat, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Indonesia Kerja, Partai Swara Rakyat Indonesia, Partai Republik, Partai Bhinneka Indonesia, dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia.
"Statusnya ada 3. Dokumen itu memenuhi syarat, belum memenuhi syarat, dan dinyatakan tidak memenuhi syarat. Berdasarkan itu, 14 hari ke depan 9 parpol ini diberikan kesempatan melakukan perbaikan terhadap dokumen-dokumen," ujar Hasyim.
Hasyim enggan membeberkan parpol mana saja yang masuk ke tiga status tersebut.
Menurut dia, detail kelengkapan syarat itu bervariatif, seperti dokumen kepengurusan; dokumen kepemilikan kantor di tingkat kepengurusan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota; rekening bank di level kepe-ngurusan berjenjang; serta dokumen yang menyangkut daftar nama anggota maupun jumlah minimal anggota parpol.
Selain itu, KPU memberikan 3 kategori penilaian atas hasil penelitian administrasi. Pertama, kelengkapan dokumen.
Kedua, keabsahan dokumen sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ketiga, keaslian dokumen dari segi tanda tangan, stempel, dan kop suratnya.
Dalam kaitan uji materi ke Mahkamah Konstitusi tentang permintaan kesetaraan verifikasi faktual bagi semua parpol, imbuh Hasyim, jika MK belum mengeluarkan putusannya, hal tersebut tidak akan memengaruhi proses verifikasi faktual yang dilakukan KPU.(Gol/P-1)
Sumber : http://www.mediaindonesia.com/news/r...kan/2017-12-02
---
Kumpulan Berita Terkait :
-

-

-



anasabila memberi reputasi
1
560
0


Komentar yang asik ya


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan