TS
metrotvnews.com
KPK Usut Pemberian Ruko ke Adik Gamawan

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan menindaklanjuti fakta sidang adanya pemberian ruko dari terdakwa KTP-el Andi Agustinus alias Andi Narogong kepada Azmin Aulia, adik mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. Hingga kini, penyidik masih menelaah pemberiaan ruko tersebut.
'Kami harus follow up dong harus kami cross check lagi,' kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 1 Desember 2017.
Menurut Saut, pengakuan seseorang termasuk terdakwa memang belum bisa disebut sebuah fakta. Namun, kesaksian itu akan kuat jika adanya fakta atau saksi lain yang ikut membenarkan hal tersebut.
'Pengakuan belum tentu bisa menjadi sebuah fakta dia harus dibenarkan fakta yang lain atau oleh sumber yang lain,' ujarnya.
Baca: Andi Narogong Akui Adik Gamawan Terima Ruko dari Proyek KTP-el
Oleh karena itu, lembaga Antikorupsi serius akan mengusut pemberian ruko kepada Azmin itu. Apa lagi, Andi dan saksi-saksi lain telah disumpah sebelum memberikan kesaksiaan dalam persidangan,
'Dia sudah bersumpah sebelum di dalam persidangan jadi saya fikir itu betul kami akan dalami lebih lanjut semua apa yang dia sebutkan di dalam persidangan,' pungkas Saut.
Pada persidangan sebelumnya, terdakwa korupsi KTP-el Andi Agustinus alias Andi Narogong mengakui uang korupsi proyek KTP-el mengalir ke anggota DPR dan pejabat Kementerian Dalam Negeri. Salah satunya ke Azmin Aulia, adik kandung mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.
Andi mengatakan Azmin menerima sebuah ruko di Grand Wijaya, Kebayoran, Jakarta Selatan. Azmin menerima ruko tersebut dari Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tanos.
PT Sandipala Arthaputra ini merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), yang ditunjuk sebagai pelaksana proyek KTP-el.
'Setelah ada pemenang lelang, ruko diberikan kepada Azmin. Itu bekas kantornya Paulus Tanos yang telah balik nama ke Azmin Aulia,' kata Andi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 30 November 2017.
Sumber : http://news.metrotvnews.com/hukum/GN...e-adik-gamawan
---
Kumpulan Berita Terkait :
-
Airlangga Janji Tetap Berikan Bantuan Hukum untuk Novanto-
Andi Narogong Janji Ganti Uang Negara Sebesar USD2,5 Juta-
Saut Sebut Ada yang Lebih Penting dari Praperadilan Novantoanasabila memberi reputasi
1
634
0
Komentar yang asik ya
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan