TS
metrotvnews.com
Saut Sebut KPK bakal Gugurkan Praperadilan Novanto

Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang optimistis pihaknya bisa menggugurkan proses praperadilan Setya Novanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Berkas perkara penyidikan Novanto siap dikirim ke tahapan penuntutan.
'Kalau saya bilang dari awal sudah selesai, cuma ini tinggal merapikan saja. Penyidik dan penuntut sudah form (siap) di situ (melimpahkan berkas ke persidangan),' kata Saut di Gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 1 Desember 2017.
Saut meyakini, berkas perkara dugaan kejahatan korupsi Novanto sudah melewati batasan waktu yang mesti diselesaikan penyidik KPK. Berkas diperkirakan rampung sebelum sidang praperadilan Novanto digelar pekan depan, Kamis, 7 Desember 2017.
'Kita yang bisa selesaikan secepatnya sehingga bisa masuk dalam waktu bahwa praperadilannya tidak bisa dilanjutkan karena memang kita sudah melimpahkan berkas, itu harapannya,' ungkap Saut.
Ketidakhadiran KPK dalam sidang perdana praperadilan Novanto pada Kamis 30 November 2017 disebut sebagai salah satu strategi agar hakim mengabulkan penundaan sidang. Saut menuturkan, penundaan selama sepekan sudah cukup untuk KPK melayangkan berkas perkara Novanto.
'Sudah kita hitung semua itu sebelum prapradilan,' tandas dia.
Dalam aturan undang-undang, praperadilan bakal gugur seketika saat berkas penyidikan masuk ke tahap penuntutan.
Sebelumnya, sidang perdana praperadilan jilid II Setya Novanto di PN Jaksel ditunda lantaran KPK tidak hadir. Hakim Tunggal Praperadilan Kusno hanya membacakan surat permohonan KPK yang ditandangani Kepala Biro (Kabiro) Hukum KPK Setyadi.
'KPK selaku termohon praperadilan tidak dapat hadir dan mohon untuk menunda sidang atas perkara dimaksud karena mempersiapkan bukti-bukti surat dan adminitrasi,' kata Hakim Kusno di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis, 30 November 2017.
KPK sebelumnya resmi kembali menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi KTP-el pada 10 November 2017. Novanto diduga telah menguntungkan diri sendiri dan korporasi dari mega proyek tersebut.
Sumber : http://news.metrotvnews.com/hukum/gN...adilan-novanto
---
Kumpulan Berita Terkait :
-
Kuasa Hukum Setnov: Lebih Elegan Jika KPK Tak Menghindari Praperadilan-
Andi Narogong Pernah Hadiahi Setya Novanto Jam Tangan Seharga Rp1,3 M-
Profil Hakim Sidang Praperadilan Setya Novantoanasabila memberi reputasi
1
725
0
Komentar yang asik ya
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan