Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

putra.mahkotakAvatar border
TS
putra.mahkotak
Kasus suap APBD, KPK geledah ruang Gubernur Jambi Zumi Zola dan kantor DPRD
https://m.merdeka.com/peristiwa/kasus-suap-apbd-kpk-geledah-ruang-gubernur-jambi-zumi-zola-dan-kantor-dprd.html

Kasus suap APBD, KPK geledah ruang Gubernur Jambi Zumi Zola dan kantor DPRD

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menggeledah beberapa ruang di Pemprov Jambi, Jumat (1/12). Salah satunya ruangan gubernur Jambi Zumi Zola dan kantor DPRD terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan beberapa pejabat provinsi Jambi.

Dilansir Antara, beberapa penyidik KPK mendatangi kantor DPRD Provinsi Jambi di Telanaipura, Kota Jambi. Kemudian KPK juga menggeledah kantor gubernur Jambi yang berada tepat di depan kantor DPRD Jambi. Di gedung ini KPK menggeledah ruangan gubernur Zumi Zola, ruangan Plt Sekretaris Daerah, Erwan Malik dan ruangan Asisten III Setda Provinsi Jambi, Saipuddin dengan didampingi beberapa pejabat setempat.

Penggeledahan dimulai pukul 13.30 WIB dengan dikawal puluhan personel kepolisian bersenjata lengkap. Awak media dilarang masuk dan tidak ada pernyataan resmi yang diberikan pihak penyidik. Hingga berita ini disiarkan penggeledahan di kantor gubernur masih berlangsung.

Sebelumnya KPK juga telah menggeledah tiga tempat yakni Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, kediaman pribadi Plt Kadis PUPR, Arfan yang juga ditetapkan sebagai tersangka dan kediaman pribadi Plt Sekda Erwan Malik.

Penggeledahan tersebut masih terkait dalam pengembangan kasus tindak pidana korupsi suap pengesahan APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018, yang melibatkan sejumlah pejabat Pemprov Jambi dan anggota dewan setempat. Sejumlah penyidik KPK juga tampak membawa berkas dan dokumen dari tiga tempat penggeledahan itu.

Dalam kasus ini, KPK di Jakarta telah menahan empat tersangka, yang diduga sebagai pihak pemberi suap yakni pelaksana tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Erwan Malik dan Asisten Daerah III Provinsi Jambi, Saipudin serta pelaksana tugas Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, Arfan. Sedangkan dari pihak legislatif yang telah ditahan dan diduga sebagai penerima suap, yakni Supriono anggota DPRD Provinsi Jambi dari fraksi PAN.

Dalam perkara tersebut KPK sebelumnya telah mengamankan total uang dalam pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) pada, Selasa (28/11) itu sebesar Rp 4,7 miliar. Diduga uang suap diberikan agar anggota DPRD Provinsi Jambi bersedia hadir untuk pengesahan APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018.

(mdk/noe)
__________

Wuih apbd ik emoticon-Big Grin
0
1.4K
11
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan