Kaskus

News

metrotvnews.comAvatar border
TS
metrotvnews.com
KPK Kantongi Bukti Transaksi dan Rekaman Korupsi KTP-el
KPK Kantongi Bukti Transaksi dan Rekaman Korupsi KTP-el

Jakarta: Terdakwa korupsi KTP-el Andi Agustinus alias Andi Narogong menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantongi seluruh bukti transaksi keuangan terkait korupsi proyek KTP-el. Dia memastikan semua kesaksiannya dalam sidang sesuai dengan fakta dan peristiwa yang sebenarnya.


'Fakta-fakta tersebut juga sudah dimiliki oleh KPK. Yaitu berupa fakta transaksi rekening perbankan,' kata Andi setelah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 30 November 2017.


Andi mengatakan, selain bukti transaksi antarrekening, lembaga Antikorupsi juga memiliki rekaman mendiang Direktur Biomorf Lone LLC Johannes Marliem. Rekaman itu berisi pembicaraan mengenai proyek KTP-el. Andi pun mengaku telah mendengar isi rekaman tersebut.


'Ada juga fakta rekaman dari saudara Johannes Marliem yang secara lengkap merekam seluruh pembicaraan, seluruh peristiwa kejadian-kejadian selama proses KTP-el ini,' ujar dia.


Dalam sidang, Andi juga mengungkap adanya jatah lima persen untuk anggota DPR dan lima persen untuk pejabat Kemendagri. Masing-masing lima persen fee itu sebagai syarat agar Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) yang dibentuk Tim Fatmawati mengerjakan proyek KTP-el.


Baca: Novanto Disebut Janji Urus Fee KTP-el untuk Anggota DPR


Andi menyebut adanya pemberian ruko oleh Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tanos kepada adik mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. Sandipala merupakan salah satu anggota Konsorsium PNRI.


Andi juga membeberkan peran Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus korupsi yang merugikan uang negara hingga Rp2,3 triliun tersebut. Andi mengatakan, Novanto berperan meloloskan anggaran proyek KTP-el di DPR dan membantu menyalurkan fee untuk anggota dewan lewat temannya, pemilik Delta Energy Singapore Made Oka Masagung.


Menurut Andi, jatah untuk anggota DPR sebesar lima persen atau sekitar USD7 juta dari nilai proyek itu sudah diserahkan Marliem dan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo kepada Oka Masagung.


'Jadi keterangan saya ya seperti di persidangan yang temen-temen sekalian dengarkan. Saya melihat segala sesuatunya sudah sangat terang benderang mengenai KTP-el ini,' beber Andi.


Samsul Huda, kuasa hukum Andi mengatakan, selama proses hukum berjalan kliennya diam karena menunggu waktu tepat untuk membongkar skandal megaproyek tersebut.


'Semuanya terjawab tadi diamnya Andi selama ini menunggu sebenarnya. Ternyata, saksi-saksi menyatakan melemparkan semua kesalahan, melemparkan semua pertanggungjawaban kepada Andi. Seolah-olah dia tadi ditegaskan seperti tempat sampah. Itu salah,' kata Samsul.


Samsul meminta KPK segera menindaklanjuti keterangan Andi yang menjadi fakta persidangan tersebut. Menurut dia, apa yang disampaikan Andi merupakan fakta dan kejadian yang sebenarnya dalam proyek KTP-el.


'Nah kemudian kami juga meminta KPK untuk menindaklanjuti fakta persidangan hari ini. Siapa berperan dominan dalam proyek KTP-el ini. Tadi sudah disampaikan Andi selengkap-lengkapnya,' pungkas Samsul.



Sumber : http://news.metrotvnews.com/hukum/3N...korupsi-ktp-el

---

Kumpulan Berita Terkait :

- KPK Kantongi Bukti Transaksi dan Rekaman Korupsi KTP-el Golkar Tetap Berpegang pada Hasil Pleno untuk Tentukan Nasib Setnov

- KPK Kantongi Bukti Transaksi dan Rekaman Korupsi KTP-el KPK Belum Izinkan Kader Golkar Jenguk Novanto

- KPK Kantongi Bukti Transaksi dan Rekaman Korupsi KTP-el Andi Narogong Sebut Pejabat Kemendagri Minta Fee 10%, 5% untuk DPR

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
647
1
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan