TS
metrotvnews.com
KPK Dituding Sengaja Mengulur Waktu

Jakarta: Kuasa Hukum Setya Novanto, Ketut Mulya Arsana, menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sengaja mengulur waktu persidangan. Sidang perdana praperadilan jilid II Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terpaksa ditunda hingga Kamis, 7 November 2017, karena perwakilan KPK tak hadir.
'Penundaan waktu yang diajukan termohon terkesan adanya unsur kesengajaan dan menghambat pemeriksaan proses praperadilan yang sedang diajukan pemohon,' tegas Ketut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis, 30 Desember 2017.
Baca: Sidang Praperadilan Novanto Ditunda
Ketut menduga penundaan disengaja lantaran KPK secara langsung ingin mengugurkan perkara yang dipreperadilankan. Pelimpahan berkas perkara Novanto ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), terang Ketut, menjadi faktor gugurnya tahapan hukum yang diajukan Ketua DPR itu.
'Kami juga mencermati beberapa pemberitaan di media cetak dan elektronik yang terjadi akhir-akhir ini. Di dalam pemberitaan tersebut pihak termohon berniat mempercepat pelimpahan pemberkasan pokok perkara ke pengadilan Tipikor,' jelas dia.
Pihak termohon (KPK) disebut menunjukkan itikad tidak baik dan melakukan ketidakadilan prosedur terhadap pemohon (Novanto). Ketidakhadiran KPK membuat hakim tunggal Kusno memutuskan sidang dalam perkara Nomor 133/Pid.Pra/2017/PN Jaksel ditunda sepekan.
Sumber : http://news.metrotvnews.com/hukum/dN...mengulur-waktu
---
Kumpulan Berita Terkait :
-
Novanto Kembali Diperiksa-
Ratusan Aparat Mengamankan Sidang Praperadilan Novanto-
Elektabilitas Golkar Disebut Tertolong Bila Diketuai Jokowianasabila memberi reputasi
1
772
3
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan