- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pemprov DKI Hapus Denda Pajak Bermotor Hingga Desember


TS
ivoox.id
Pemprov DKI Hapus Denda Pajak Bermotor Hingga Desember

Mulai hari, Pemprov DKI Jakarta akan menghapus denda pajak kendaraan bermotor atau biasa disebut pemutihan bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga membebaskan bea balik nama kendaraan bermotor. Penghapusan denda ini akan dilakukan mulai 30 November-23 Desember 2017.
Bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor, diharapkan untuk segera membayarnya. Untuk melakukan pembayaran, para wajib pajak dapat datang ke kantor samsat yang berada di daerahnya, ataupun melalui gerai samsat yang berada di mall hingga mobil samsat keliling.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga mengajak masyarakat untuk taat membayar pajak, dan meminta untuk memanfaatkan pelunasan pajak tanpa terkena sanksi apa pun.
“Dengan adanya program pemutihan ini, silahkan untuk melakukan pembayaran dari mulai besok sampai dengan tanggal 23 Desember. Pada periode tersebut dibebaskan untuk melakukan pelunasan tanpa terkena sanksi apapun,” ujar Anis di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (29/11/2017) kemarin.
Selama penghapusan denda pajak kendaraan bermotor tersebut, Pemrpov DKI Jakarta juga akan menggelar razia kendaraan dengan bekerjasama dengan Badan Pajak dan Retribusi Daerah, Dirlantas Polda Metro jaya, Jasa Raharja dan Dishub DKI Jakarta.
0
1.2K
9


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan