Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

dewaagniAvatar border
TS
dewaagni
Ini Rekomendasikan MUI Terkait KTP untuk Aliran Kepercayaan
Ini Rekomendasikan MUI Terkait KTP untuk Aliran Kepercayaan

Kamis, 30 November 2017 00:15

 

WARTA KOTA, PALMERAH -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan rekomendasi terkait pencatuman aliran kepercayaandalam kartu tanda penduduk (KTP) bagi penganutnya. Hal yang direkomendasi MUIagar penganut aliran keprcayaan dibuatkan KTP khusus tanpa mengubah yang sudah ada di masyarakat.

"MUI mengusulkan KTP nya tu dibuat secara khusus saja. Supaya tidak menimbulkan masalah dan penolakan, tapi keinginan daripada MK itu supaya terpenuhi," kata Ketua Umum MUI KH Ma`aruf Amin usai penutupan Rakernas ketiga MUI di Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu malam.

Rekomendasi MUI dihasilkan dalam Rakenas. Untuk mencegah timbulnya kontraksi dan kegaduhan di masyarakat MUI mengusulkan langkah-langkah,  yakni pemerintah wajib melayani warga negara yang membutuhkan pelayanan terkait putusan MK tentang identitas pribadinya dengan ketentuan.

Pemerintah dapat melakukan pencatuman identitas penghayat kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa pada kartu keluarga. Pemerintah dapat mencetak KTP yang mencantumkan kolom aliran kepercayaanterhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan jumlah kebutuhan warga penghayat kepercayaan.

Ada pun urusan terkait hak-hak sipil sebagai warga negara, warga penghayat kepercayaan tetap berada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana selama ini telah berjalan dengan baik.

Menurut KH Ma`aruf tidak perlu menambah KTP yang ada dengan menambahkan aliran kepercayaan. KTPyang sudah ada tetap saja, karena agama tidak boleh disejajarkan dengan aliran kepercayaan.

"Jadi buatkan KTP khusus buat mereka dengan ada pencantuman aliran kepercayaan," kata Ma`aruf.

Ia mengatakan jika mengubah KTP yang sudah ada tidak efisien karena akan menelan biaya besar. Pembuatan KTP baru hanya dibutuhkan bagi warga yang menganut penghayatan kepercayaan.

"Supaya lebih efisien, dibuatkan untuk mereka saja. Kalau bikin baru lagi, nanti ada tiang listrik yang ketabrak lagi," kata Ma`aruf.

Dalam rekomenasi Rakernas ketiga MUIdisampaikan sikap MUI terkait putusan MK Nomor Perkara 97/PPU-XIV/2016 tentang pencantuman aliran kepercayaan dalam KTP yang sudah bersifat final dan mengikat sebagai berikut.

Pertama, MUI sangat menyesalkan putusan MK tersebut. Putusan MK dinilai kurang cermat dan melukai perasaan umat beragama khususnya umat Islam Indonesia karena putusan tersebut berarti telah menyejajarkan kedudukan agama dengan aliran kepercayaan.

Kedua, MUI berpandangan bahwa putusan MK tersebut menimbulkan konsekuensi hukum dan berdampak pada tatanan kehidupan sosial kemasyarakatan serta merusak kesepakatan kenegaraan yang selama ini sudah berjalan dengan baik.

Ketiga, MUI berpendapat seharusnya MK dalam mengambil keputusan yang memiliki dampak strategis, sensitif, dan menyangkut hajat hiduo orang banyak, membangun komunikasi dan menyerap aspirasi seluas-luasnya kepada masyarakat dan pemangku kepentingan sehingga dapat mengambil keputusan secara objektif, arif, bijak dan aspiratif.

Keempat, MUI menghormati perbedaan agama, keyakinan, dan kepercayaan setiap warga negara karena hal tersebut merupakan implementasi dari hak asasi manusia yang dilindungi oleh negara sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kelima, MUI sapakat bahwa pelaksanaan pelayanan hak-hak sipil warga negara di dalam hukum dan pemerintahan tidak boleh ada perbedaan dan diskriminasi sepanjang hal tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan.

http://wartakota.tribunnews.com/2017...an-kepercayaan

Gila, mau jadi mayoritas aja sudah menghalalkan segala cara
0
4.6K
69
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan