Quote:
Jakarta - Pemillik tower telekomunikasi yang roboh dan menimpa tiga rumah warga di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, dinilai Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) harus bertanggungjawab atas kejadian tersebut.
Merujuk pada Peraturan Menteri Kominfo No.2 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama, tower untuk menopang radio Base Transceiver Station (BTS), merupakan tanggung jawab dari tower provider.
"Implementasi dari aturan tersebut, tower sudah tanggungjawab dari provider tower, bukan lagi operator," ungkap Komisioner BRTI Agung Harsoyo kepada detikINET, Rabu (29/11/2017).
Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) juga mengatakan bahwa tower yang roboh tersebut, bukan milik operator, melainkan kepunyaan salah satu tower provider, yakni Tower Bersama Infrastructure Group (TBG).
"Itu bukan milik operator, itu punya tower provider. Punyanya TBG," kata Ketua ATSI Merza Fachys. "Itu tower punya TBG," lanjutnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, tower untuk menopang radio base transceiver station (BTS) untuk akses telekomunikasi seluler itu roboh di Jl. Bandar Jati No. 23, Setu, Cipayung, Jakarta Timur. Tower itu diketahui milik Tower Bersama Infrastructure Group (TBIG).
Karena kasus ini terjadi di Jakarta, Budi Siswanto, Ketua Forum Bersama Jakarta pun mendesak agar kasus ini jadi perhatian Gubernur DKI Anies Baswedan dan Wagub Sandiaga Uno. Terlebih, perusahaan tower itu dulu sempat dimiliki oleh Sandiaga melalui perusahaannya, Saratoga.
Hayoooo