- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Gugatan Warga Vs Pemprov, Hakim Gelar Sidang di Kampung Akuarium


TS
n4z1
Gugatan Warga Vs Pemprov, Hakim Gelar Sidang di Kampung Akuarium
Gugatan Warga Vs Pemprov, Hakim Gelar Sidang di Kampung Akuarium

Jakarta - Warga Kampung Akuarium menggugat Pemprov DKI Jakarta terkait penggusuran di Kampung Akuarium. Warga meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) membangun kembali Kampung Akuarium.
Saat ini sidang yang berlangsung antara warga Kampung Akuarium sebagai penggugat dan Pemprov DKI Jakarta, Pemkot Jakut, TNI AD, Polri, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang sebagai pihak yang tergugat memasuki tahap pemeriksaan setempat. Majelis hakim PN Jakpus memberikan delegasi kepada majelis hakim PN Jakarta Utara untuk melakukan pemeriksaan setempat karena wilayah Kampung Akuarium masuk wilayah hukum Jakarta Utara.
"Kita hanya melakukan pemeriksaan setempat atas pemeriksaan majelis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara nomor 532. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hanya mendelegasikan kami, lihat lokasi, batas batasnya, keadaan fisik di sini, berapa yang tinggal di sini udah itu saja," kata majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Maringan Sitompul, di Kampung Akuarium, Jl Pasar Ikan RT 012 RW 004 Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (28/11/2017).
Dalam sidang di tempat tersebut, para warga menyemut membawa poster dan bendera Merah-Putih.
Hasil dari pemeriksaan setempat yang dilakukan majelis hakim PN Jakarta Utara selanjutnya akan dibuat berita acara. Berita acara yang sudah dibuat nantinya akan diserahkan ke majelis hakim PN Jakpus yang mengadili perkara ini.
Warga Kampung Akurium mengajukan gugatan class action terhadap Pemprov DKI Jakarta ke PN Jakpus karena merasa telah dirugikan sebagai dampak penggusuran Kampung Akuarium. Hingga saat ini, warga tidak mengetahui maksud dan tujuan penggusuran Kampung Akuarium tersebut.
Kuasa hukum penggugat, Matthew Michele Lenggu, dari LBH Jakarta mengatakan sekitar 1970 Kampung Akuarium pernah ditempati Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) untuk melalukan observasi bawah laut. Selanjutnya Pemprov DKI Jakarta memindahkan LIPI di kawasan Ancol.
"Cuma hingga saat proses persidangan tidak pernah tuh sekali pun ada yang namanya sertifikat yang ditunjukkan. Kalau memang ini sudah menjadi tanahnya milik Pemprov atau menjadi aset Pemprov, nah yang jadi permasalahan apakah ada sertifikatnya. Sepanjang pembuktian mereka hanya bisa memperlihatkan piagam telah terjadi tukar guling tetapi sertifikatnya belum tahu tuh," kata Matthew.
Matthew mengatakan Pemprov hingga saat ini belum menunjukkan sertifikat tanah saat pembuktian di persidangan. Warga Kampung Akuarium pun, menurutnya, hanya memiliki akta jual-beli yang sudah diakui oleh bank. Beberapa warga dari Kampung Akuarium pernah mengajukan kredit UKM ke berbagai bank dengan akta jual-beli sebagai jaminannya dan bank pun menerimanya.
Selain itu, Matthew mengatakan sidang yang sudah berjalan kurang-lebih 10 kali ini sudah memasuki tahap pemeriksaan lokasi tanah yang disengketakan. Pemeriksaan lokasi ini diajukan oleh pihak penggugat.
"Dalam hukum acara itu, dalam kasus-kasus yang terkait agraria atau sengketa konflik tanah, maka majelis hakim melalui kewenangannya sendiri itu bisa melakukan pemeriksaan setempat, untuk apa? Untuk mengecek apakah benar atau tidak tanah yang sebenarnya dengan bukti bukti yang diajukan oleh Pemprov," kata Matthew.
Selanjutnya, setelah melakukan pemeriksaan lokasi dan telah selesai dibuat berita acaranya oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan diserahkan ke PN Jakpus, selanjutnya akan diperbolehkan menghadirkan saksi dari pihak penggugat.
"Kalau sudah ada nanti dari pihak penggugat akan diperbolehkan untuk menghadirkan saksi dari penggugat. Bisa saksi maupun ahli," kata Matthew.
(rvk/asp)
https://news.detik.com/berita/d-3746...mpung-akuarium
==================
Riwayat Kampung Akuarium, Penelitian Hingga Penggusuran
Priska Sari Pratiwi , CNN Indonesia | Sabtu, 16/04/2016 08:50 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Bau sampah basah bercampur amis menyeruak ketika CNNIndonesia.com melangkahkan kaki di bekas bongkaran Kampung Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara. Pasca penggusuran yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Senin (11/4), kawasan yang menjadi satu dengan Pasar Ikan itu kini telah rata dengan tanah.
Belasan eskavator digunakan untuk mengangkut puing bongkaran di kawasan yang berseberangan dengan Kampung Luar Batang itu. Tak ada lagi aktivitas warga yang menjajakan ikan segar atau sekadar camilan.
Kampung Akuarium menjadi salah satu kawasan kumuh selain Pasar Ikan dan Luar Batang yang berbatasan langsung dengan Pelabuhan Sunda Kelapa. Bukan tanpa alasan kampung ini kemudian diberi nama Akuarium.
Dulunya di kawasan Sunda Kelapa terkenal dengan laboratorium penelitian berbagai jenis ikan bagi pekerja Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Pujawati, salah seorang warga menuturkan, di tempat penelitian itu berisi akuarium kaca berukuran besar dengan berbagai jenis ikan.
Tak hanya ikan, beberapa jenis anak buaya juga dipelihara. "Ya semacam Sea World deh kalau sekarang. Dulu di situ juga ada kompleks buat tempat tinggal pekerja LIPI, jadi mereka lebih dekat kalau mau meneliti," ujar Pujawati, Jumat (15/4).
Namun tahun 1978, kompleks pekerja LIPI itu kemudian dipindahkan ke kawasan Sunter Agung. Setelah tak dihuni cukup lama, kompleks itu berubah menjadi asrama polisi.
Tak bertahan lama, asrama polisi ini pun dibiarkan kosong. Beberapa rumahnya bahkan dijual bagi para pendatang dari luar Jakarta. "Baru tahun '80-an warga mulai datang dan tinggal. Dari situ kemudian banyak pendatang sampai dibongkar seperti sekarang," kata Pujawati.
Meski tinggal di Luar Batang, perempuan berusia 60 tahun ini mengaku kerap bermain di kompleks tersebut sejak kecil. Ketika beranjak remaja, tempat penelitian itu terbengkalai dan berubah wujud menjadi tempat tinggal.
"Dulu lingkungan itu bersih, banyak pohon, ada patung kuda juga. Orang suka duduk-duduk buat lihat ikan, tapi setelah banyak pendatang itu jadi kumuh," tuturnya.
Warga pendatang ini, kata Pujawati, memiliki beragam profesi. Tak hanya nelayan, mereka umumnya juga bekerja sebagai buruh pabrik maupun kuli pelabuhan.
Sebagian besar warga juga berjualan makanan di Pasar Ikan. Namun usai digusur, warga berbondong-bondong memindahkan dagangan ke beberapa gang di Kampung Luar Batang.
"Senang enggak senang sih kawasannya mau diperbaiki, biar balik lagi kayak dulu. Pemerintah pasti lebih tahulah yang baik buat warganya," ucapnya.
https://www.cnnindonesia.com/nasiona...a-penggusuran/
================
Dulu menjadi lokasi LIPI.
Lantas LIPI hengkang, jadi asrama Polisi.
Asrama Polisi bubar, jadi lahan kosong.
Lantas siape yang matok-matokin nih lahan? Siape yang ngejual nih lahan? Ape boleh lahan kosong maen patok aje terus dijual?
Kerjaan siape nih?
Nih kejadian lahan dipatok-patokin itu tahun 80an.
Zaman Gubernur siape nih?
Kenape dibiarin aje tuh tanah dipatok-patokin seenak-enaknye?
Tapi tenang...
Semua bakal bahagia.
Tuh tanah bakal diwakafin sama Gabener Jekardah sekarang.
Dengan senyum sumringah.
Lha yang nyerobot tanah pemerintah aje dikasih uang ganti rugi 200 jutaan.
Makenye nih nasbung2 dari seluruh Indonesia.
Mumpung Gabener dan Wagabener Jekardah baik hati, lu2 pade cepetan dah ngeluruk ke Jekardah.
Bawa anak bini lu, pacar lu, tetangge lu, siape aje dah.
Lu cari tanah kosong di Jekardah. Lu patok cepet2.
Lu gak bakalan diusir. Lu malahan bakal dapet sertifikat.
Kalo lu kagak kebagian, lu cari pinggiran kali, lu bikin dah rumah.
Lu urug tuh tanah kali. Dijamin, eskavator bakalan belok gak bakal berani nyentuh rumah lu.
Dijamin!
Cuma ade di Jekardah.

Diubah oleh n4z1 29-11-2017 00:41
0
6.4K
49


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan