powerpunkAvatar border
TS
powerpunk
Berkaca Pada Kasus Dewi Perssik, Siapa Sih Yang Boleh "Menerobos" Jalur Busway?

HOT THREAD KE 78
*28 November 2017*





Selamat pagi, siang, sore, petang, dan malam kawan - kawan kaskuser semua yang baik hati. Bertemu kembali di thread sederhana ane.
emoticon-Nyepi

Heboh pedangdut Dewi Perssik menerobos jalur khusus Transjakarta pagi ini menjadi suguhan berbagai infotainment televisi dan juga beberapa portal media online. Dari visual yang di tampilkan tampak artis Dewi Pessik bersama suaminya barunya, Angga Wijaya di keroyok oleh puluhan orang karena ketahuan menerobos jalur khusus busway.



Setelah kejadian pengeroyokanini, sang biduan dangdut ini pun buru - buru mengklarifikasi ihwal permasalahan ini melalui akun resmi di media sosial miliknya. Artis yang sempat bersitegang dengan almarhum Julia Perez semasa hidupnya ini memaparkan alasan dia masuk ke jalur busway, karena dia sedang buru - buru mengantarkan asisten rumah tangganya yang terkena penyakit asma ke rumah sakit Fatmawati. Dia juga beralasan pada saat itu, polisi sedang mengawal perjalanannya namun posisi sang polisi masih di belakang. Berkat kejadian ini dirinya di maki - maki para pengguna jalan lain karena di rasa sudah melanggar aturan berlalu lintas. Mereka beralasan jalur Transjakarta harus steril dari kendaraan pribadi apapun alasannya. Lantas sebenarnya siapa saja yang boleh melalui jalur khusus ini?





Menurut perda nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum pada pasal 2 ayat 7 yang di kutip dari detik.com, menyatakan bahwa kendaraan bermotor roda dua atau lebih di larang memasuki jalur busway. Namun perda ini juga mengatur perkecualian, ada beberapa kendaraan yang masih bisa melalui jalur ini selain busway. Siapakah mereka? Mereka adalah kendaraan yang membutuhkan kecepatan dalam melayani kepentingan masyarakat. Salah satunya mobil ambulance dan juga pemadam kebakaran. Mobil presiden serta wakil presiden juga termasuk dalam daftar orang yang punya hak istimewa melalui jalur ini. Selain itu, para menteri yang menggunakan kendaraan berplat RI juga mendapatkan kesempatan dari Dishub dan polisi untuk dapat melalui lajur ini.





Selain itu, polisi juga mempunyai hak diskresi, yaitu sebagaimana terdapat dalam Pasal 18 ayat (1) UU 2/2002 tentang Kepolisian Negara RI yang berbunyi ”Untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri.”
Dengan hak diskresi yang di milikinya, polisi berhak membuka jalur khusus Transjakarta ini untuk umum jika di rasa area tersebut sangat macet atau berdasarkan pertimbangan lain. Tentunya pertimbangan ini tidak hanya untuk menguntungkan pribadi tertentu saja, tapi untuk kepentingan masyarakat banyak.





Seperti yang sudah di kutip dari Perda tentang Ketertiban Umum, tidak semua orang bisa punya hak istimewa melalui jalur busway ini, bahkan pejabat sekalipun. Termasuk gubernur dan wakil gubernur juga tidak punya hak khusus melalui jalur ini. Jadi jika memang sekiranya mendesak karena ada yang sakit, sebaiknya menggunakan ambulance agar bisa lebih cepat sampai di rumah sakit tanpa harus melanggar aturan.







emoticon-Blue Guy Cendol (L) emoticon-Rate 5 Star
emoticon-Blue Guy Cendol (L) emoticon-Rate 5 Star
emoticon-Blue Guy Cendol (L) emoticon-Rate 5 Star




Disclaimer : Asli tulisan TS
Sumur : Ini
dan Ini




Diubah oleh powerpunk 28-11-2017 13:18
0
21.5K
159
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan