- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Breaking News: Paryadi, Mantan Wakil Wali Kota Pontianak DPO Polisi


TS
User telah dihapus
Breaking News: Paryadi, Mantan Wakil Wali Kota Pontianak DPO Polisi
Kepolisian Sektor Pontianak Untara, menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap mantan Wakil Wali Kota Pontianak, Paryadi (P), yang tertanda tanggal 24 November 2017, pelanggaran terhadap Pasal 378 KUHP.
Kanit Reskrim Polsek Pontianak Utara, Tarmizi mengatakan, bahwa pihak kepolisian telah melakukan upaya pemanggilan kepada yang bersangkutan sebanyak dua kali, namun tidak diindahkan.
“Setelah kita lakukan pemanggilan dua kali tidak datang, kita lakukan upaya paksa. Kita geledah rumahnya. Sampai di rumah ternyata Paryadi (P) juga tidak ada di tempat,” ujarnya.
Dikatakannya, bahwa tersangka melakukan pembelian tanah timbunan kepada Haji Tohir. Sampai waktu tiga bulan yang dijanjikan, tersangka tidak juga membayar.
“Total kerugian kurang lebih Rp286 juta,” ujarnya.
Karena sudah dilakukan mediasi dan tersangka menjanjikan kaplingan tanah sebanya empat kapling yang setelah dilakukan penebasan oleh korban, ternyata tanah tersebut bukan merupakan milik tersangka.
Dia mengatakan sampai surat DPO terbit dan hari ini, Selasa (28/11) tersangka masih belum dapat dikonfirmasi keberadaannya.
http://suarapemredkalbar.com/berita/...nak-dpo-polisi
Paryadi orang madura
Kanit Reskrim Polsek Pontianak Utara, Tarmizi mengatakan, bahwa pihak kepolisian telah melakukan upaya pemanggilan kepada yang bersangkutan sebanyak dua kali, namun tidak diindahkan.
“Setelah kita lakukan pemanggilan dua kali tidak datang, kita lakukan upaya paksa. Kita geledah rumahnya. Sampai di rumah ternyata Paryadi (P) juga tidak ada di tempat,” ujarnya.
Dikatakannya, bahwa tersangka melakukan pembelian tanah timbunan kepada Haji Tohir. Sampai waktu tiga bulan yang dijanjikan, tersangka tidak juga membayar.
“Total kerugian kurang lebih Rp286 juta,” ujarnya.
Karena sudah dilakukan mediasi dan tersangka menjanjikan kaplingan tanah sebanya empat kapling yang setelah dilakukan penebasan oleh korban, ternyata tanah tersebut bukan merupakan milik tersangka.
Dia mengatakan sampai surat DPO terbit dan hari ini, Selasa (28/11) tersangka masih belum dapat dikonfirmasi keberadaannya.
http://suarapemredkalbar.com/berita/...nak-dpo-polisi
Paryadi orang madura
0
1.4K
7


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan