- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
- AP I Juanda sesalkan pemotongan refund penumpang gagal ke Bali oleh Lion Air 


TS
tereariyani
AP I Juanda sesalkan pemotongan refund penumpang gagal ke Bali oleh Lion Air
AP I Juanda sesalkan pemotongan refund penumpang gagal ke Bali oleh Lion Air
Bandara Juanda ditutup. ©2015 merdeka.com/moch andriansyah
Merdeka.com - Dampak dari status awas Gunung Agung, banyak calon penumpang Lion Air di Terminal 1 Bandara International Juanda Surabaya, di Kelurahan Semampir, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, melakukan refund. Namun, dalam pengambilan uang itu, banyak calon penumpang mengaku kecewa.
Hal itu disebabkan tiket yang sudah dibeli dipotong 10 persen. Kemudian dipotong lagi mengenai airport tax nilainya sebesar Rp 95 ribu.Pemotongan airport tax itu sendiri setelah pihak maskapai menganggap calon penumpang sudah memanfaatkan ataupun menggunakan dari fasilitas yang ada di Bandara International Juanda Surabaya. Diduga fasilitas itu mulai dari toilet, wifi, listrik, ruang tunggu, hingga AC. Mengenai hal tersebut cukup disesalkan dari pihak manajemen PT Angkasa Pura I, cabang Bandara International Juanda Surabaya. Bahkan PT Angkasa Pura I tersebut juga geram. Humas Angkasa Pura I Bandara Juanda Febrian Prayoga menilai, yang berhak memberikan informasi pemotongan ada ataupun tidak mengenai airport tax itu pihak PT Angkasa Pura. Sebab, yang mempunyai fasilitas, termasuk mengenai pelayanan yang ada di Terminal Bandara International Juanda ada pihak PT Angkasa Pura I."Seharusnya bukan pihak maskapai (Lion Air) yang langsung melakukan pemotongan (airport tax) itu. Tapi pihak PT Angkasa Pura I," kata Febrian Prayoga, Selasa (28/11).Menurut Febrian, pemotongan yang dilakukan maskapai Lion Air itu berdasarkan peraturan yang dimiliki dari manajemennya harus didasari dengan hukum lex spesialis yang mengatur mengenai airport tax."Setiap maskapai memang punya aturan sendiri yang biasanya tertera pada tiket. Tapi bisa dikatakan gugur. Karena sudah ada peratutan Dirjen yaitu Peraturan Dirjen Perhubungan Udara KP 59 tahun 2012 tentang pembayaran Pasengasr Service Charge (PSC)," ujar dia.
(mdk/gil)
AP I Juanda sesalkan pemotongan refund penumpang gagal ke Bali oleh Lion Air | merdeka.com
https://m.merdeka.com/peristiwa/ap-i-juanda-sesalkan-pemotongan-refund-penumpang-gagal-ke-bali-oleh-lion-air.html
ciri khas kaya dr nipu
Bandara Juanda ditutup. ©2015 merdeka.com/moch andriansyah
Merdeka.com - Dampak dari status awas Gunung Agung, banyak calon penumpang Lion Air di Terminal 1 Bandara International Juanda Surabaya, di Kelurahan Semampir, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, melakukan refund. Namun, dalam pengambilan uang itu, banyak calon penumpang mengaku kecewa.
Hal itu disebabkan tiket yang sudah dibeli dipotong 10 persen. Kemudian dipotong lagi mengenai airport tax nilainya sebesar Rp 95 ribu.Pemotongan airport tax itu sendiri setelah pihak maskapai menganggap calon penumpang sudah memanfaatkan ataupun menggunakan dari fasilitas yang ada di Bandara International Juanda Surabaya. Diduga fasilitas itu mulai dari toilet, wifi, listrik, ruang tunggu, hingga AC. Mengenai hal tersebut cukup disesalkan dari pihak manajemen PT Angkasa Pura I, cabang Bandara International Juanda Surabaya. Bahkan PT Angkasa Pura I tersebut juga geram. Humas Angkasa Pura I Bandara Juanda Febrian Prayoga menilai, yang berhak memberikan informasi pemotongan ada ataupun tidak mengenai airport tax itu pihak PT Angkasa Pura. Sebab, yang mempunyai fasilitas, termasuk mengenai pelayanan yang ada di Terminal Bandara International Juanda ada pihak PT Angkasa Pura I."Seharusnya bukan pihak maskapai (Lion Air) yang langsung melakukan pemotongan (airport tax) itu. Tapi pihak PT Angkasa Pura I," kata Febrian Prayoga, Selasa (28/11).Menurut Febrian, pemotongan yang dilakukan maskapai Lion Air itu berdasarkan peraturan yang dimiliki dari manajemennya harus didasari dengan hukum lex spesialis yang mengatur mengenai airport tax."Setiap maskapai memang punya aturan sendiri yang biasanya tertera pada tiket. Tapi bisa dikatakan gugur. Karena sudah ada peratutan Dirjen yaitu Peraturan Dirjen Perhubungan Udara KP 59 tahun 2012 tentang pembayaran Pasengasr Service Charge (PSC)," ujar dia.
(mdk/gil)
AP I Juanda sesalkan pemotongan refund penumpang gagal ke Bali oleh Lion Air | merdeka.com
https://m.merdeka.com/peristiwa/ap-i-juanda-sesalkan-pemotongan-refund-penumpang-gagal-ke-bali-oleh-lion-air.html
ciri khas kaya dr nipu

0
2.1K
27


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan