- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
80 Persen Peserta "Tax Amnesty" Belum Rampung Proses Balik Nama Harta


TS
Dejavu.Cucud
80 Persen Peserta "Tax Amnesty" Belum Rampung Proses Balik Nama Harta

Rabu, 15 November 2017 | 21:02 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut dari total 151.000 wajib pajak peserta tax amnesty (amnesti pajak), baru 19 persennya atau sekitar 29.000 wajib pajak yang sudah merampungkan proses balik nama atas harta yang dideklarasikan sebelumnya. Padahal, fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) bagi harta tanah dan bangunan peserta tax amnesty terbatas hingga 31 Desember 2017 mendatang.
"Oleh karena itu, maka mulai banyak wajib pajak sekarang volumenya meningkat untuk melakukan pengalihan atas tanah dan bangunan menjadi atas nama wajib pajak yang sebenarnya," kata Sri di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak, Rabu (15/11/2017).
Sri juga mengungkapkan, dari 29.000 peserta tax amnesty yang telah memproses balik nama itu, baru 80 persennya yang rampung. Sedangkan 20 persen sisanya belum disetujui karena ada persyaratan yang tidak terpenuhi.
Persyaratan yang dimaksud adalah persyaratan formal, seperti fotokopi Surat Keterangan Bebas Pengampunan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang dari PBB (Pajak Bumi Bangunan) yang tahun terakhir atas nama dari harta tersebut, akta jual beli, dan surat pernyataan kepemilikan harta yang dibaliknamakan dan telah dilegalisir oleh notaris.
Sri menuturkan, masih banyak peserta tax amnesty terkendala dalam mengurus balik nama justru karena mereka masih salah membawa dokumen atau memberikan data di luar harta yang dideklarasikan dalam program tax amnesty.
"Kami mohon kepada wajib pajak, mohon mohon mohon, untuk memenuhi persyaratan formal. Kami akan bantu semaksimal mungkin, namun wajib pajak seharusnya memiliki kewajiban untuk memenuhi persyaratan formal tersebut," tutur Sri.
Guna mendorong percepatan dalam mengurus balik nama harta peserta tax amnesty, Sri juga merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/PMK.03/2016 menjadi PMK Nomor 141/PMK.03/2016.
Melalui aturan tersebut, wajib pajak peserta tax amnesty bisa memakai Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh atau Surat Keterangan Pengampunan Pajak untuk mendapatkan tanda tangan dalam Surat Pernyataan Notaris atas nominee dan wajib pajak serta proses balik nama di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Surat Keterangan Pengampunan Pajak didapat para wajib pajak saat mengurus tax amnesty.
sumber
duh kok bisa salah dokumen segala?
0
931
7


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan