Quote:
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melakukan pemeriksaan terhadap pengacara Fredrich Yunadi. Hal ini terkait dengan kabar yang mengatakan bahwa pengacara kontroversi tersebut tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Padahal, dalam sebuah wawancara di televisi, dirinya mengatakan sangat menyukai kemewahan dan bahkan dirinya mengakui menghabiskan anggaran hingga Rp3 miliar hingga Rp5 miliar sekali pergi liburan ke luar negeri. Artinya dirinya memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan siapa pun yang sudah memiliki penghasilan namun belum memiliki NPWP akan diperiksa oleh pihaknya. Oleh karenanya pengacara, yang salah satu kliennya adalah Setya Novanto ini, akan diperiksa lebih dahulu mengenai NPWP-nya.
"Masih kita teliti. Biasa kalau enggak punya NPWP kita lakukan pemeriksaan dan penyidikan," ungkap Ken di Kemeterian Keuangan, Jakarta, Senin (27/11/2017).
Menurut Ken, bahkan jika terbukti tidak memiliki NPWP maka langsung diperiksa tanpa mengirimkan surat pemberitahuan terlebih dahulu.
"Enggak usah dikirim surat. Kalau sudah jelas ngapain kirim surat, kelamaan," jelasnya.
Sementara itu, dia menekankan bahwa pemeriksaan langsung dilakukan kepada masyarakat yang berpenghasilan di atas NPWP adalah sesuai dengan aturan yang ada. Oleh karenanya, dia juga mengimbau bagi masyarakat yang sudah bekerja dan belum memiliki NPWP segera mendaftarakan.
"Sesuai prosedurnya kalau enggak punya NPWP ya langsung di periksa lah. Setiap orang punya penghasilan kalau enggak punya NPWP. Artinya yang penghasilannya di atas PTKP," tukasnya.
https://economy.okezone.com/read/201...redrich-yunadi

