Kaskus

News

serujambi.comAvatar border
TS
serujambi.com
HOT NEWS! Polres Tebo Kalah pada Sidang Pra Peradilan Kadis Pertanian
HOT NEWS! Polres Tebo Kalah pada Sidang Pra Peradilan Kadis Pertanian

SERUJAMBI.COM, Tebo – Ini tamparan keras bagi jajaran Polres Tebo. Hari ini, Senin (27/11/2017), Polres Tebo kalah pada sidang Pra Peradilan Ir Sarjono, Kepala Dinas Pertanian Tebo. Sarjono menggugat Polres karena ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tebo atas kasus dugaan korupsi proyek embung padi di Desa Sungai Abang, VII Koto, Kabupaten Tebo.

Pengadilan Negeri (PN) Tebo, senin (27/11/2017) kembali menggelar persidangan gugatan praperadilan Ir Sarjono.
Sidang dengan agenda mendengarkan putusan ini dihadiri oleh semua pihak, baik Pemohon Ir Sarjono yang diwakili oleh 3 kuasa hukumnya dan termohon Polres Tebo. Pimpinan sidang, Ricky Fardinan, dalam amar putusannya menyatakan dan menetapkan permohonan Ir Sarjono diterima dan status tersangka Ir Sarjono dinyatakan tidak sah.

“Dalam putusan hakim, permohonan klien kami diterima dan penetapan klien kami sebagai tersangka dinilai cacat hukum. Itu artinya kami menang,” tutur Ichsan Hasibuan dan rekan selaku Kuasa Hukum Sarjono, kepada wartawan.

Menurut Rifky Septiano, salah satu Kuasa Hukum Sarjono, dari 7 poin yang diajukan oleh kuasa hukum, 6 poin dikabulkan oleh hakim, sedangkan 1 poin mengenai kerugian materil ditolak.

Enam poin tersebut adalah menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya, menyatakan surat perintah penyidikan terhadap pemohon dengan nomor sprin.sidik/58/a/V/2016/Reskrim tanggal 12 Juli 2016 dan atau sprin.sidik/85/VII/2016/Reskrim tanggal 12 Juli 2016, adalah tidak sah dan berdasar atas hukum. Oleh karenanya, penetapan tidak mempunyai hukum mengikat.

Poin lain, menyatakan penyidikan termohon terhadap kasus perkara Embung Padi adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum. Menyatakan SK Nomor: S.tap/41/XI/2017/Reskrim tentang PENETAPAN TERSANGKA tanggal 3 November 2017 yang memutuskan pemohon menjadi tersangka, adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.

Menyatakan perbuatan termohon (Polres Tebo) yang menetapkan Pemohon (Ir Sarjono) sebagai Tersangka tanpa prosedur, adalah cacat yuridis/bertentangan dengan hukum, yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp 1 juta. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau Penetapan yang dilakukan lebih lanjut oleh termohon, yang berkaitan dengan surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka terhadap diri Pemohon oleh termohon. Dan poin terakhir adalah menghukum termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara Aquo.

Sementara itu, Humas PN Tebo, Andri Lesmana kepada awak media menerangkan, dari hasil persidangan yang berlangsung selama sepekan ini, merujuk pada keterangan saksi serta melihat bukti-bukti dan mempertimbangkan sejumlah hal, di antaranya, bukti dan saksi-saksi yang diajukan oleh kedua belah pihak, hakim memutuskan gugatan praperadilan dimenangkan oleh Ir Sarjono.

"Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon Ir Sarjono dinyatakan tidak sah,” terang Andri Lesmana.

Menurut Andri, hakim berpendapat bahwa dua alat bukti yang dihadirkan oleh termohon (Polres Tebo) tidak terpenuhi. Sehingga, kata dia, penetapan Sarjono sebagai tersangka cacat demi hukum.

"Jadi penetapan tersangka batal demi hukum karena tidak terpenuhinya dua alat bukti," tutup Andri.(esy)

Sumber: Serujambi.com

https://www.serujambi.com/2017/hot-news-polres-tebo-kalah-pada-sidang-pra-peradilan-kadis-pertanian/
0
942
1
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan