AboeyyAvatar border
TS
Aboeyy
IKLAN ROKOK TIDAK NYAMBUNG? INI ALASAN HUKUMNYA GAN!


Jika Agan-Agan perhatikan iklan rokok yang ada di media televisi, setidaknya ada 5 “keanehan” (beda dengan iklan pada umumnya) pada iklan tersebut. Kekhususan iklan rokok tersebut adalah selalu tayang di malam hari, tidak ada adegan orang merokok, tidak ada ajakan untuk merokok, selalu ada slogan bahaya rokok, dan iklan rokok bertema LifeStyle&Metafora. Inilah sebabnya sehingga iklan rokok sering dianggap “tidak nyambung”.
Lalu, mengapa iklan rokok harus dibuat sedemikian rupa? Jawabannya, karena ada Etika Periklanan yang mengaturnya, yaitu Etika Pariwara Indonesia.

Pada Bab III Etika Pariwara Indonesia, angka 2.2. tentang Rokok dan Produk Tembakau disebutkan:

2.2.1 Iklan rokok tidak boleh dimuat pada media periklanan yang sasaran utama khalayaknya berusia di bawah 17 tahun. >>>Inilah sebabnya iklan rokok selalu di malam hari, di saat anak-anak di bawah umur pada umumnya sudah tidur.

2.2.2 Penyiaran iklan rokok dan produk tembakau wajib memenuhi ketentuan berikut:

a. Tidak merangsang atau menyarankan orang untuk merokok; >>>Inilah sebabnya iklan rokok tidak boleh ada kata-kata yang mendorong orang merokok, seperti “rokok paling enak yang harus dicoba”.

b. Tidak menggambarkan atau menyarankan bahwa merokok memberikan manfaat bagi kesehatan; >>> itulah sebabnya selalu ada peringatan bahaya rokok, seperti “Merokok Membunuhmu”.



c. Tidak memperagakan atau menggambarkan dalam bentuk gambar, tulisan, atau gabungan keduanya, bungkus rokok, rokok, atau orang sedang merokok, atau mengarah pada orang yang sedang merokok; >>> Inilah sebabnya iklan rokok tidak boleh ada gambar rokok atau orang merokok.

d. Tidak ditujukan terhadap atau menampilkan dalam bentuk gambar atau tulisan, atau gabungan keduanya, anak, remaja, atau wanita hamil; >>> Inilah sebabnya pada bungkus rokok ada peringatan “dilarang menjual / memberikan kepada anak di bawah umur dan wanita hamil.



e. Tidak mencantumkan nama produk yang bersangkutan adalah rokok; >>>Karena itulah pada akhir iklan selalu ada tulisan merek rokok yang diiklankan.

f. Tidak bertentangan dengan norma yang berlaku dalam masyarakat.

Nah Agan-Agan, udah jelas kan alasannya? Jika ketentuan itu dilanggar, maka sanksinya sudah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
*****

Spoiler for Referensi:

Quote:
Diubah oleh Aboeyy 26-06-2019 10:29
0
48.7K
241
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan