Kaskus

News

kaka88ciaoAvatar border
TS
kaka88ciao
Viral! Joget Bumbung Hebohkan Bali
Viral! Joget Bumbung Hebohkan Bali

Denpasar - Salah satu kesenian dari Bali, joget bumbung, dipentaskan di sebuah acara amal untuk Gunung Agung yang belum diketahui lokasinya. Sayangnya, joget tersebut diwarnai pornoaksi dari beberapa penonton.

Peristiwa ini terekam dalam video yang menjadi viral di media sosial, Jumat (24/11/2017). Sedikitnya ada 3 video yang menjadi viral di berbagai platform media sosial. Salah satu video menunjukkan panggung tarian berlatarbelakang tulisan 'Mt Agung Charity Ride' dan ada dua penari muda berpakaian khas Bali.


Iringan gamelan menyertai dua penari itu berjoget. Tak lama kemudian, beberapa penonton mendekati para penari. Kemudian beberapa penonton itu mulai memegang tubuh penari dan melakukan gerak tubuh yang mengarah pada pornoaksi.

Para penari tak melakukan apa-apa ketika hal itu terjadi, walau beberapa kali mereka tampak merangkul penonton yang melakukan gerak tubuh berbau aksi porno. Bahkan dua penari itu berhenti berjoget karena menghalau tangan-tangan para penonton yang hendak menyentuh area vital tubuh mungil mereka.

Lokasi acara ini belum diketahui, namun diduga digelar beberapa waktu lalu. Tampak pula panggung berada di area terbuka berumput dan ada tanah merah layaknya medan olahraga offroad.

Pemprov Bali menyayangkan adanya acara amal untuk Gunung Agung yang diwarnai joget erotis, joget bumbung, itu. Video joget dalam acara amal itu menjadi viral di media sosial.

"Saya sangat tidak setuju dan menyayangkan adanya tarian seperti itu dalam acara amal, penegak hukum harus tindak tegas itu," kata Kabiro Humas Pemprov Bali Dewa Gede Mahendra.

"Seluruh aparat desa, baik dinas maupun prajuru desa adat, agar sensitif dan tidak mentolerir adanya pergelaran-pergelaran yang sudah mengarah ke pornoaksi seperti joget erotis tersebut," sambung Mahendra.

Mahendra menyatakan, jika berdasarkan prosedur dan tata cara penerbitan izin pengumpulan uang dan barang (PUB) dari Perdirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial No 213B/LJS/12/2012, tentang juknis penyelenggaraan PUB, pengumpulan dana, baik berupa uang maupun barang, boleh dilakukan oleh organisasi ataupun kepanitiaan resmi serta memperoleh rekomendasi dari dinas sosial kabupaten/kota setempat.

"Namun pengumpulan sumbangan tersebut tidak boleh dilakukan di tempat yang dapat mengganggu ketertiban umum," ucap Mahendra





https://m.detik.com/news/berita/d-37...-hebohkan-bali

Tari bumbung...
Di yutube bnyak banget... Seronok. emoticon-Big Grin








0
20.8K
55
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan