Quote:
TRIBUN-MEDAN.COM - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017 yang mengatur Hak Keuangan dan Administratif DPRD mulai diberlakukan.
Menindaklanjutinya, satu per satu anggota DPRD Deliserdang mulai memulangkan mobil dinasnya, Kamis (23/11/2017).
Mobil dinas akan diganti dengan tunjangan transportasi sebesar Rp 15.490.000 per bulan.
Pemulangan mobil dinas dewan ini pun kini menjadi perbincangan banyak orang.
Hal ini lantaran satu di antara anggota DPRD yakni politisi PDIP, Syahminan Nasution, mengembalikan mobil dinas dengan kondisi pelek dan mobil yang tak asli alias dikokangi.
Ban dan pelek mobil dinas Politisi PDIP Syahminan Nasution (Tribun Medan)
Empat pelek dan ban yang ada tampak dalam kondisi jelek.
Saat dikonfirmasi Syahminan pun tidak menampik kalau pelek mobilnya ditukar.
Ia pun sempat menggarok kepalanya ketika dikonfirmasi wartawan.
" Kemarin itu kusuruh sopirku memulangkan mobil, supaya bisa cair uang transportasi. Iya memang (sudah ditukar). Tapi nanti bisanya kupulangkan lagi peleknya ke bagian umum. Udah la woi," kata Syahminan.
Pada peraturan tersebut juga diatur tunjangan perumahan, besarannya pun bervariasi.
Ketua DPRD mendapatkan Rp 23.800.000, Wakil Ketua Rp 17.100.000 dan anggota Rp 11.300.000.
http://medan.tribunnews.com/2017/11/...bil-dinas-dprd
walah... dituker sama velg yg lebih jelek ya... yang orinya diambil.. ckckckc