Kaskus

News

Pengaturan

Mode Malambeta
Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mouse.slimy2Avatar border
TS
mouse.slimy2
Wantim MUI Sesalkan Putusan MK yang Anggap Kepercayaan Setara Agama
Wantim MUI Sesalkan Putusan MK yang Anggap Kepercayaan Setara Agama

Jakarta - Dewan pertimbangan MUI menggelar rapat pleno membahas soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang penghayat kepercayaan. Hasil pleno itu akan dibawa ke dewan pimpinan MUI untuk disampaikan secara resmi dan tertulis.

Ketua Dewan pertimbangan MUI, Din Syamsuddin, mengatakan, pihaknya sangat mengeluhkan adanya putusan MK soal penghayat kepercayaan. Dia juga tidak sepakat jika kepercayaan disetarakan dengan agama.

"Tafsir yang diberikan harus betul-betul historis, konstitusional terhadap hal ini sudah ada konstitusional sejak dulu. Ketetapan MPR No 4/78 bahwa aliran kepercayaan itu bukanlah agama dan tidak bisa disetarakan dengan agama," ujar Din di Gedung MUI, Jl Pegangsaan, Jakarta Pusat, Rabu, (22/11/2017).

Baca juga: Jubir MK: Kepercayaan Setara dengan Agama
Baca juga: Muhammadiyah akan Kaji Putusan MK Soal Penghayat Kepercayaan

Dia mengatakan, pihaknya juga menyerahkan sikap ke seluruh ormas Islam soal putusan MK tersebut. Dia menyesalkan putusan MK yang mengubah tafsir kepercayaan menjadi setara dengan agama.

"Tapi kalau ada putusan MK yang baru dengan berikan tafsir baru ini yang kami pertanyakan makanya kami serahkan kepada dewan pimpinan MUI juga ormas-ormas Islam yang akan menyampaikan sikapnya yang bisa saya sebutkan baik MUI dan ormas Islam mulai besok akan menolak keputusan MK tersebut," ucapnya.

Menurut Din, tidak boleh sebuah lembaga menafsirkan frasa dalam UU secara sepihak tanpa meminta pendapat ahli atau ormas Islam.

"Ini sungguh disesalkan bahkan dipertanyakan mengapa demikian. Selain ini concern pertimbangan MUI adalah adanya gelagat dan gejala melakukan distorsi, deviasi terhadap tafsir dari konstitusi. Memang MK memiliki kewenangan untuk memiliki tafsir bahkan putusannya final dan mengikat tetapi tidak bisa semena-mena memberikan tafsir yang bertentangan dengan kesepakatan nasional yang telah ada," ucap Din.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan penghayat kepercayaan boleh mengisi di kolom agama pada KTP. Putusan yang diketok Selasa (7/11/2017), dikabulkan karena 9 hakim konstitusi sepakat, para penghayat kepercayaan mengalami diskriminasi. Mereka mengabulkan gugatan ini supaya para penghayat tidak mengalami diskriminasi.

Selain itu, 9 hakim juga sepakat soal teknis penulisan di KTP tidak perlu diperinci. Sebagai contoh, bila ada warga menganut kepercayaan 'A' namun di KTP tak perlu ditulis 'A', melainkan cukup ditulis 'Penghayat Kepercayaan'.

https://m.detik.com/news/berita/3738186/wantim-mui-sesalkan-putusan-mk-yang-anggap-kepercayaan-setara-agama

=================================

MK adalah pilar terakhir bangsa ini, ayoo kita ganti posisi MK menjadi MUI. alias ulama adalah hierearki tertinggi di Indonesia.
sehingga ulama habib rizieq menjadi raja diatas segala raja di indonesia. mengendalikan presiden prabowo,


Wantim MUI Sesalkan Putusan MK yang Anggap Kepercayaan Setara Agama
0
2K
20
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan