

TS
widi534
Bejat, 5 Tahun Warga Bandulan Tega Setubuhi Anak Kandung
Bejat, 5 Tahun Warga Bandulan Tega Setubuhi Anak Kandung

Ilustrasi rudapaksaan(ist)
MALANGTIMES - Benar-benar bejat kelakuan warga Bandulan, Kecamatan Sukun, Kota Malang, berinisial R (35) ini. Pasalnya, pria paro baya tersebut bukannya melindungi darah dagingnya, malah menjadikan anak kandungnya sasaran memuaskan nafsu birahinya.
Korban, sebut saja Senja (14), menjadi pelampiasan nafsu bejat sang ayah selama lima tahun sejak tahun 2012 saat dia kelas 4 SD sampai menginjak kelas 2 SMP sekarang. Bahkan dalam waktu seminggu, R menyetubuhi korban sebanyak 8 kali.
Senja awalnya takut menceritakan nasibnya kepada orang lain. Namun, karena sudah tidak kuat menanggung beban psikis, akhirnya dia memberanikan diri untuk menceritakan kelakuan bejat ayahnya kepada salah seorang keluarganya. Dengan membawa baju yang terdapat bercak sperma pelaku, korban pun membeberkan kelakuan bejat ayah kandungnya kepada keluarganya.
Mendengar korban telah disetubuhi ayahnya sendiri, pihak keluarga muntab dan langsung melaporkan kelakuan bejat ayah korban ke Polres Malang Kota. Laporan diterima oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Setelah itu, laporan dari korban langsung direspons cepat oleh pihak kepolisian. Aparat angsung membekuk tersangka. Kini pelaku sudah berada di tahanan Polres Malang Kota.
Kapolres Malang Kota AKBP Hoiruddin Hasibuan mengatakan, saat ini petugas masih terus melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi-saksi terkait kasus tersebut. Menurut kapolres, tersangka bisa dipenjara selama 5 sampai maksimal 15 tahun.
"Untuk pelaku dikenakan pasal perlindungan anak, Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," pungkasnya. (*)
Sumber: http://m.malangtimes.com/baca/22667/...-anak-kandung/

Ilustrasi rudapaksaan(ist)
MALANGTIMES - Benar-benar bejat kelakuan warga Bandulan, Kecamatan Sukun, Kota Malang, berinisial R (35) ini. Pasalnya, pria paro baya tersebut bukannya melindungi darah dagingnya, malah menjadikan anak kandungnya sasaran memuaskan nafsu birahinya.
Korban, sebut saja Senja (14), menjadi pelampiasan nafsu bejat sang ayah selama lima tahun sejak tahun 2012 saat dia kelas 4 SD sampai menginjak kelas 2 SMP sekarang. Bahkan dalam waktu seminggu, R menyetubuhi korban sebanyak 8 kali.
Senja awalnya takut menceritakan nasibnya kepada orang lain. Namun, karena sudah tidak kuat menanggung beban psikis, akhirnya dia memberanikan diri untuk menceritakan kelakuan bejat ayahnya kepada salah seorang keluarganya. Dengan membawa baju yang terdapat bercak sperma pelaku, korban pun membeberkan kelakuan bejat ayah kandungnya kepada keluarganya.
Mendengar korban telah disetubuhi ayahnya sendiri, pihak keluarga muntab dan langsung melaporkan kelakuan bejat ayah korban ke Polres Malang Kota. Laporan diterima oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Setelah itu, laporan dari korban langsung direspons cepat oleh pihak kepolisian. Aparat angsung membekuk tersangka. Kini pelaku sudah berada di tahanan Polres Malang Kota.
Kapolres Malang Kota AKBP Hoiruddin Hasibuan mengatakan, saat ini petugas masih terus melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi-saksi terkait kasus tersebut. Menurut kapolres, tersangka bisa dipenjara selama 5 sampai maksimal 15 tahun.
"Untuk pelaku dikenakan pasal perlindungan anak, Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," pungkasnya. (*)
Sumber: http://m.malangtimes.com/baca/22667/...-anak-kandung/
0
975
2
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan