- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Natal sampai Nyepi bisa dilaksanakan di Monas


TS
putra.mahkotak
Natal sampai Nyepi bisa dilaksanakan di Monas
https://m.merdeka.com/jakarta/natal-sampai-nyepi-bisa-dilaksanakan-di-monas.html

Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengizinkan penyelenggaraan berbagai kegiatan keagamaan di Monas. Izin tersebut tak hanya berkaitan dengan kegiatan agama Islam, tapi juga agama-agama lain. Dari Natal sampai Nyepi bisa diselenggarakan di Monas.
"Ya tadi disampaikan bahkan acara Natal juga bisa dilakukan di situ, kemudian nanti peringatan Nyepi ya. Jadi masing-masing agama memiliki kesempatan yang sama untuk bisa menggunakan fasilitas itu," jelas Anies di Balai Kota usai bertemu pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Kamis (23/11).
Monas sudah bisa digunakan untuk berbagai kegiatan keagamaan. Namun, kata Anies, tentunya harus ada izin.
"Digunakan itu, ini artinya boleh digunakan tetapi harus ada proses perizinan. Jadi bukan kemudian menjadi tempat yang kosong dimana saja enggak harus ada mengajukan perizinan. Itu prosedurnya ada nanti diumumkan," jelasnya.
Terkait adanya Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur tentang kegiatan di Monas, Anies mengatakan tak perlu dicabut dan hanya perlu ditambah beberapa poin terkait aturan baru itu.
"Jadi tidak perlu dicabut karena hanya penambahan saja," ujarnya. Terkait bagaimana proses perizinannya, komite akan melakukan kajian ulang atau review.
(mdk/ded)
__________
Tinggal ijin e metu po rak
Nyepi nang monas kui, piye maksud e


Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengizinkan penyelenggaraan berbagai kegiatan keagamaan di Monas. Izin tersebut tak hanya berkaitan dengan kegiatan agama Islam, tapi juga agama-agama lain. Dari Natal sampai Nyepi bisa diselenggarakan di Monas.
"Ya tadi disampaikan bahkan acara Natal juga bisa dilakukan di situ, kemudian nanti peringatan Nyepi ya. Jadi masing-masing agama memiliki kesempatan yang sama untuk bisa menggunakan fasilitas itu," jelas Anies di Balai Kota usai bertemu pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Kamis (23/11).
Monas sudah bisa digunakan untuk berbagai kegiatan keagamaan. Namun, kata Anies, tentunya harus ada izin.
"Digunakan itu, ini artinya boleh digunakan tetapi harus ada proses perizinan. Jadi bukan kemudian menjadi tempat yang kosong dimana saja enggak harus ada mengajukan perizinan. Itu prosedurnya ada nanti diumumkan," jelasnya.
Terkait adanya Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur tentang kegiatan di Monas, Anies mengatakan tak perlu dicabut dan hanya perlu ditambah beberapa poin terkait aturan baru itu.
"Jadi tidak perlu dicabut karena hanya penambahan saja," ujarnya. Terkait bagaimana proses perizinannya, komite akan melakukan kajian ulang atau review.
(mdk/ded)
__________
Tinggal ijin e metu po rak

Nyepi nang monas kui, piye maksud e


0
3K
35


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan