kota suci
LHOKSUKON – Tim Resmob dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Aceh Utara menangkap seorang pria berinisial US, 72 tahun, warga Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara, di Kecamatan Madat, Aceh Timur, Selasa, 21 November 2017. Kakek itu diduga mencabuli cucunya sendiri yang masih di bawah umur.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ahmad Untung Surianata, melalui Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah kepada portalsatu.com, Rabu, 22 November 2017, menyebutkan, tersangka ditangkap berdasarkan surat perintah Nomor: Sp Kap/91/XI/2017/Reskrim, tanggal 21 November 2017.
"Berdasarkan laporan yang kami terima dengan LP/128/X/2017/PA/RES AUT/SPKT, tertanggal 2 Oktober 2017, tersangka US diduga telah mencabuli korban dua kali. Tersangka juga menjanjikan memberi uang dan baju baru untuk korban," ujar Rezki.
Saat ini tersangka ditahan di Polres Aceh Utara guna menjalani proses hukum. "Tersangka sudah kita amankan," kata Kasat Reskrim itu.