Kaskus

News

human.brainAvatar border
TS
human.brain
Pengacara Novanto Bakal Laporkan Mahfud MD ke Polisi
JAKARTA, KOMPAS.com - Fredrich Yunadi, pengacara tersangka kasus korupsi Setya Novanto menilai, pernyataan Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD yang menyebut kliennya berpura-pura sakit merupakan suatu fitnah.

Ia menilai, pernyataan itu telah merugikan kliennya.

Hal ini menanggapi pernyataan Mahfud bahwa Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bisa memutuskan bahwa Novanto melanggar etika karena pura-pura sakit untuk menghindari proses hukum.

"Dia emang dokter, emang dia tahu, dia itu kan melemparkan isu yang merugikan klien saya. Apakah dia dokter, bukan kan, dia kan mantan hakim-kan. Dia kan dulu orang partaikan, politikus, pernah anggota DPR, terus haknya apa dia melemparkan isu mengatakan bahwa sakitnya pura-pura," kata Fredrich, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (23/11/2017).

(Baca juga : Mahfud MD: Setya Novanto Pura-pura Sakit, Melanggar Etika Luar Biasa)

Fredrich bahkan mengancam, bila Mahfud tidak bisa membuktikan Novanto hanya berpura-pura sakit, dia akan melaporkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu ke kepolisian.

"Kalau dia dalam hal ini tidak bisa membuktikan berarti dia melakukan pencemaran nama baik kan, saya laporkan ke polisi," ujar Fedrich.

Dia mempertanyakan kapasitas Mahfud yang mendorong MKD untuk memberhentikan Novanto dari jabatan sebagai Ketua DPR.

"Jangan lah memberikan komentar di luar kemampuan dia, kapasitas dia itukan kapasitas mantan pejabat. Jadi jangan memberikan komentar, jangan membuat gaduh, jangan memfitnah orang, itu saran saya. Itu berarti dia kan fitnah sekarang," ujar Fredrich.

(baca: Direktur RSCM: Novanto Sudah Tak Perlu Rawat Inap)

Menurut Fredrich, permintaan Novanto untuk tidak tak dicopot sebagai Ketua DPR bukan urusan Mahfud.

Novanto sebelumnya lewat surat dari balik jeruji KPK meminta diberikan kesempatan membuktikan bahwa dirinya tak bersalah dalam kasus korupsi proyek e-KTP.

"Enggak ada urusan sama dia (Mahfud), urusan apa sama dia. Surat itu ditujukan sama dia enggak kan, enggak ada hubungannya kan, instansi yang terima saja enggak ngoceh, kok dia ikut ngocehenggak pada tempatnya," ujar Fredrich.

Sebelumnya Mahfud mendorong MKD segera memberhentikan Setya Novanto dari jabatannya baik sebagai Ketua atau pun anggota DPR.

(baca: KPK: Kesimpulan IDI, Setya Novanto Dapat Diperiksa)

Mahfud meminta MKD tidak terpengaruh dengan adanya surat yang ditulis Novanto dari tahanan KPK.

"Sebagai surat itu sah ya. Tapi permintaan untuk tidak diganti itu bisa ditolak. DPR ini milik rakyat yang kemudian diwakili oleh organisasi politik. Bisa menolak," kata Mahfud kepada Kompas.com, Kamis.

(Baca juga : Setya Novanto Sakit, Polisi Tunda Pemeriksaan hingga Kamis)

Mahfud mengatakan, Novanto memang barus berstatus tersangka. Namun, MKD bisa menggunakan alasan bahwa Novanto tidak bisa lagi memimpin DPR karena sudah berada di tahanan KPK.

Selain itu, MKD juga bisa memutuskan bahwa Novanto melanggar etika karena pura-pura sakit untuk menghindari proses hukum.

"Perilaku Setya Novanto melanggar etika luar biasa. Pura-pura sakit. Kalau kita nyatakan Novanto pura-pura sakit itu kita tidak salah, tidak melanggar hukum, karena nyatanya pemeriksaan dokter dia tidak sakit. Berarti dia pura-pura sakit," ucap Mahfud.

http://nasional.kompas.com/read/2017/11/23/14540691/pengacara-novanto-bakal-laporkan-mahfud-md-ke-polisi

Jangan2 Ntar praper SN bebas, pembuat meme tsk makin banyak, MMD tsk, pimpinan pemberantas korupsi tskemoticon-Leh Uga
Diubah oleh human.brain 23-11-2017 17:37
0
3.2K
32
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan