- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Bejat! Mahasiswa Sodomi


TS
stealth.mode
Bejat! Mahasiswa Sodomi
Bejat! Mahasiswa Sodomi Bocah di Toilet Masjid

YOGYA (KRjogja.com) - Oknum mahasiswa sekaligus marketing salah satu bank swasta, Aj (22) resmi ditahan aparat Polresta Yogya setelah menyodomi bocah kelas 2 SD, Sk (9) warga Baciro, Gondokusuman, Yogya, Selasa (21/11). Kepada polisi, tersangka mengaku nekat menyodomi korban sebagai wujud balas dendam, karena dia pernah menjadi korban sodomi saat kecil.
Seperti diberitakan, Aj diamankan polisi pada Kamis (16/11) lalu setelah kepergok warga menyodomi bocah di sekitar Baciro, Gondokusuman, Yogya. Pada saat ditangkap, Aj tidak mau mengakui perbuatannya, sehingga membuat warga geram. Wargapun memukuli pelaku hingga babak belur. Setelah menjalani perawatan medis, pelaku akhirnya diperiksa polisi dan resmi ditahan. Meski sempat mengelak tuduhan warga, namun
di kantor polisi, pelaku mengakui perbuatannya. Dia mengaku menyodomi korban untuk balas dendam, karena
pernah jadi korban tindak asusila itu.
“Saya pernah jadi korban sodomi juga, pas umur 9 tahun. Dendam rasanya,” kata Aj usai menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Polresta Yogya, Selasa (21/11) Kasat Reskrim Polresta Yogya Kompol Akbar Bantilan kepada wartawan kemarin mengatakan, tersangka dan korban tidak saling kenal. Sejauh ini, baru satu korban yang diakui pelaku. Tersangka merupakan warga asal Labuhan Batu Selatan, Sumatra Utara dan kos di Maguwoharjo, Depok, Sleman. Sedangkan korban merupakan warga sekitar masjid di wilayah Gendeng, Gondokusuman, Yogya.
Pada Kamis lalu, korban dan tersangka bertemu di sekitar masjid. Saat itulah timbul niat menyodomi. “Tersangka mendekati korban dan kasih iming-iming uang Rp 5.000. Tapi korban harus ikut ke kamar mandi. Di kamar mandi tempat ibadah inilah, korban disodomi. Modusnya diberi iming-iming terlebih dulu, bukan minta uang,” kata Akbar Bantilan.
Dijelaskan akbar, tindak pencabulan itu adalah yang kedua kalinya dilakukan tersangka kepada korban. Aksi sodomi pertama dilakukan awal November silam. Dua minggu kemudian, tersangka kembali ke masjid tersebut dan bertemu dengan korban. Setelah salat, tersangka mendekati korban dan kembali mengajaknya ke kamar mandi. Korban diimingimingi uang, tapi jumlahnya tidak sebanyak
kejadian pertama.
“Korban diberi uang Rp 1.000 lalu disodomi. Setelah kejadian kedua ini, korban mengadu pada ibunya,” jelas Kompol Akbar Bantilan. Mendengar pengakuan anaknya telah menjadi korban sodomi, ibu korban segera mencari pelaku. Tak lama kemudian, Aj berhasil ditemukan. Namun, ia tidak mau mengakui perbuatannya. Aj terus berkilah, jika ia bukan pelaku sodomi.
Diduga, hal itu memancing amarah warga sekitar lokasi kejadian hingga pelaku dihakimi massa. Beberapa saat setelah kejadian, Polisi Polsek Gondokusuman tiba di TKP. Petugas langsung mengamankan Aj dan meneruskan penangkapan itu ke Polresta Yogya. “Kami imbau orangtua yang memiliki anak di bawah umur, agar meningkatkan pengawasan. Jangan sampai kejadian ini terulang,” ujar Kasat Reskrim.
Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 76 E UU No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (Merapi)
KR Jogja
Ini kenapa Jogja jadi sarang pedopil
Kalo yang di trit ane kemarin mahasiswa Fisipol UGM, kalo yang ini (kabarnya) mahasiswa FEB UIN Sunan Kalijaga
Quote:

YOGYA (KRjogja.com) - Oknum mahasiswa sekaligus marketing salah satu bank swasta, Aj (22) resmi ditahan aparat Polresta Yogya setelah menyodomi bocah kelas 2 SD, Sk (9) warga Baciro, Gondokusuman, Yogya, Selasa (21/11). Kepada polisi, tersangka mengaku nekat menyodomi korban sebagai wujud balas dendam, karena dia pernah menjadi korban sodomi saat kecil.
Seperti diberitakan, Aj diamankan polisi pada Kamis (16/11) lalu setelah kepergok warga menyodomi bocah di sekitar Baciro, Gondokusuman, Yogya. Pada saat ditangkap, Aj tidak mau mengakui perbuatannya, sehingga membuat warga geram. Wargapun memukuli pelaku hingga babak belur. Setelah menjalani perawatan medis, pelaku akhirnya diperiksa polisi dan resmi ditahan. Meski sempat mengelak tuduhan warga, namun
di kantor polisi, pelaku mengakui perbuatannya. Dia mengaku menyodomi korban untuk balas dendam, karena
pernah jadi korban tindak asusila itu.
“Saya pernah jadi korban sodomi juga, pas umur 9 tahun. Dendam rasanya,” kata Aj usai menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Polresta Yogya, Selasa (21/11) Kasat Reskrim Polresta Yogya Kompol Akbar Bantilan kepada wartawan kemarin mengatakan, tersangka dan korban tidak saling kenal. Sejauh ini, baru satu korban yang diakui pelaku. Tersangka merupakan warga asal Labuhan Batu Selatan, Sumatra Utara dan kos di Maguwoharjo, Depok, Sleman. Sedangkan korban merupakan warga sekitar masjid di wilayah Gendeng, Gondokusuman, Yogya.
Pada Kamis lalu, korban dan tersangka bertemu di sekitar masjid. Saat itulah timbul niat menyodomi. “Tersangka mendekati korban dan kasih iming-iming uang Rp 5.000. Tapi korban harus ikut ke kamar mandi. Di kamar mandi tempat ibadah inilah, korban disodomi. Modusnya diberi iming-iming terlebih dulu, bukan minta uang,” kata Akbar Bantilan.
Dijelaskan akbar, tindak pencabulan itu adalah yang kedua kalinya dilakukan tersangka kepada korban. Aksi sodomi pertama dilakukan awal November silam. Dua minggu kemudian, tersangka kembali ke masjid tersebut dan bertemu dengan korban. Setelah salat, tersangka mendekati korban dan kembali mengajaknya ke kamar mandi. Korban diimingimingi uang, tapi jumlahnya tidak sebanyak
kejadian pertama.
“Korban diberi uang Rp 1.000 lalu disodomi. Setelah kejadian kedua ini, korban mengadu pada ibunya,” jelas Kompol Akbar Bantilan. Mendengar pengakuan anaknya telah menjadi korban sodomi, ibu korban segera mencari pelaku. Tak lama kemudian, Aj berhasil ditemukan. Namun, ia tidak mau mengakui perbuatannya. Aj terus berkilah, jika ia bukan pelaku sodomi.
Diduga, hal itu memancing amarah warga sekitar lokasi kejadian hingga pelaku dihakimi massa. Beberapa saat setelah kejadian, Polisi Polsek Gondokusuman tiba di TKP. Petugas langsung mengamankan Aj dan meneruskan penangkapan itu ke Polresta Yogya. “Kami imbau orangtua yang memiliki anak di bawah umur, agar meningkatkan pengawasan. Jangan sampai kejadian ini terulang,” ujar Kasat Reskrim.
Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 76 E UU No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (Merapi)
KR Jogja
Ini kenapa Jogja jadi sarang pedopil

Kalo yang di trit ane kemarin mahasiswa Fisipol UGM, kalo yang ini (kabarnya) mahasiswa FEB UIN Sunan Kalijaga
Diubah oleh stealth.mode 23-11-2017 09:20
0
3.9K
Kutip
44
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan