- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Bersaksi di Pengadilan Tipikor, Nazaruddin Lupa Terus soal Kasus E-KTP


TS
User telah dihapus
Bersaksi di Pengadilan Tipikor, Nazaruddin Lupa Terus soal Kasus E-KTP
Quote:

JAKARTA - Kesaksian mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin di persidangan kasus korupsi e-KTP, Senin 20 November 2017 menuai sejumlah kejanggalan. Ia banyak lupa atas berbagai pertanyaan yang dilontarkan hakim.
Salah satunya, penyebutan nama Ganjar Pranowo. Padahal, di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), ia mengaku melihat langsung Ganjar menerima langsung uang USD500.000 dari Mustokoweni di ruangan kerja politikus Golkar itu.
"Lalu, Ganjar menyampaikan kepada saya (Nazar), ini kebersamaan, biar program besarnya jalan," kata Nazaruddin dalam BAP yang dibenarkannya di persidangan dan dibacakan Hakim Anwar dalam persidangan.
Nazarudddin menyebut peristiwa pemberian uang dari Mustokoweni dilakukan pada September-Oktober 2010. Ia pun lupa bahwa Mostokoweni meninggal pada 18 Juni 2010 atau tiga bulan sebelumnya dari peristiwa yang diungkapkannya.
Ganjar yang ketika dikonfirmasi mengenai hal tersebut menanggapinya santai, karena ia meyakini apa yang diungkapkan Nazaruddin ngawur.
"Di persidangan sudah saya sampaikan, kapan itu diberikan ke saya, katanya September-Oktober. Padahal, Bu Mustokoweni saja meninggalnya bulan Juni (18 Juni 2010)," kata pria yang kini menjabat Gubernur Jawa Tengah itu.
Ganjar memang dikenal tegas dalam rapat pembahasan anggaran proyek e-KTP. Tak ayal, dalam pleidoi Miryam S Haryani, Ganjar disebut menolak pemberian uang proyek yang disebut merugikan negara triliunan rupiah itu.
Dirinya pun sempat dikeluhkan Setya Novanto saat bertemu di Bandara Ngurah Rai, Bali sekira 2011-2012. Kala itu, Setya Novanto mengingatkannya agar jangan terlalu galak-galak dalam urusan tersebut.
“Kita berjumpa, sama-sama nunggu pesawat. Tiba-tiba saya ditanyai itu, 'jangan galak-galak ya'. Oh iya, saya bilang urusannya sudah selesai,” kata Ganjar saat bersaksi di persidangan pada 30 Maret 2017.
Kejanggalan lainnya dari kesaksian Nazaruddin, yakni ketika dirinya lupa menjawab saat hakim menggali BAP-nya terkait Setya Novanto.
"Ada keterangan saudara USD500 ribu diserahkan Setya Novanto oleh Mirwan Amir di Lantai 12 DPR? Benar? Lalu masing-masing Setya Novanto dan Mekeng USD500 ribu itu benar?" tanya Hakim Jhon Halasan Butarbutar di persidangan dengan terdakwa Andi Narogong, Senin 20 November 2017.
"Saya lupa yang mulia, itu keterangan Mirwan Amir tanya saja dia," jawab Nazaruddin saat bersaksi.
Padahal, Nazaruddin dulu gencar menyebut keterlibatan Ketua Umum Partai Golkar itu. Bahkan, kini Setya Novanto resmi ditahan KPK atas perkara e-KTP.
Nazaruddin kembali lupa saat ditanya ihwal bagi-bagi uang di ruangan Setya Novanto di Lantai 12 Gedung DPR, yang ketika menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar. Kelupaan Nazaruddin pun membuat hakim berang.
"Pas Anda baca BAP sudah benar keterangannya? Anda teken?" tanya hakim.
"Iya saya baca," jawab Nazaruddin.
(Ari)
OkeZone
Ini kok saksi yg konon whistleblower kok malahan sering lupa. Hehehe
0
2.6K
Kutip
26
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan