Quote:
Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto berada di mobil tahan KPK seusai menjalani pemeriksaan di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/11/2017). Kedatangan Setya Novanto ke KPK untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-KTP - KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
"Kalau sekiranya proses hukum itu tahapan-tahapannya dinyatakan P21 sehingga praperadilan dinyatakan gugur dengan sendirinya, maka sama dengan praperadilan ditolak oleh pengadilan karena tidak bisa diproses lebih lanjut," ujar Ketua Harian DPP Partai Golkar Nurdin Halid di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (21/11/2017).
Situasi lainnya adalah, jika gugatan praperadilan Novanto ditolak. Nurdin mengatakan, jika situasi itu terjadi maka Novanto akan diminta untuk mengundurkan diri.
Jika Novanto tak mau mengundurkan diri, Nurdin memastikan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) akan tetap digelar dengan agenda memilih ketua umum baru.
"Apabila tidak mengundurkan diri maka rapat pleno memutuskan melakukan Munaslub," kata dia.
Sementara, jika gugatan Novanto diterima dalam proses praperadilan, maka jabatan Plt berakhir dan Novanto kembali menjabat sebagai Ketua Umum Golkar.
Diberitakan sebelumnya, rapat pleno DPP Golkar memutuskan menunjuk Sekjen Idrus Marham untuk menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Partai Golkar.
Idrus akan menjabat pelaksana tugas sampai gugatan praperadilan yang diajukan Setya Novanto diputus.
Setya Novanto ditahan di Rutan KPK pada Senin (20/11/2017) dini hari. Dalam kasus korupsi proyek e-KTP ini, Novanto bersama sejumlah pihak diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar.
Akibat perbuatannya bersama sejumlah pihak tersebut, negara diduga dirugikan Rp 2,3 triliun pada proyek Rp 5,9 triliun tersebut. Saat ini, Novanto memang tengah melakukan upaya praperadilan atas masalah hukum yang menjeratnya.