- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Jonru Mengeluh Sakit karena Diperiksa, Hakim Sebut Penyidikan Memang Tak Menyenangkan


TS
tukangkomen123
Jonru Mengeluh Sakit karena Diperiksa, Hakim Sebut Penyidikan Memang Tak Menyenangkan
JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Lenny Wati Mulasimadhi menolak seluruh permohonan dan dalil yang diajukan tersangka ujaran kebencian Jonru Ginting.
Dalam putusan praperadilan yang dibacakan Hakim Lenny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/11/2017), keluhan Jonru soal sakit akibat diperiksa terus-menerus, dikesampingkan hakim.
"Hakim berpendapat penyidik memberikan waktu cukup untuk istirahat, shalat," kata Lenny di PN Jakarta Selatan, Selasa siang.
Dalam permohonan praperadilannya, Jonru mengeluh sakit setelah diperiksa tiga hari berturut-turut pada 28-30 September 2017 di Mapolda Metro Jaya.
Selain diperiksa hingga dini hari, Jonru juga memprotes penggeledahan rumahnya yang dilakukan pada malam hari. Ia menuding kepolisian melanggar hak asasi manusia (HAM).
Terkait keluhan ini, Lenny menganggap seorang tersangka memang tak punya hak untuk menentukan kapan boleh diperiksa dan digeledah.
"Bahwa pemohon sakit, tanpa disertai bukti oleh dokter yang berwenang. Penyidikan sendiri bukan hal yang menyenangkan bagi seorang tersangka, keadaan psikologis tentu akan mempengaruhi yang bersangkutan," ujar Lenny.
Seluruh petitum yang diajukan Jonru ditolak oleh hakim. Dengan demikian, Jonru kalah dalam praperadilan dan tetap berstatus tersangka.
Jonru ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya sejak 30 September 2017. Ia dilaporkan sebulan sebelumnya oleh Muannas Al Aidid atas unggahannya di media sosial.
Jonru dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam pasal tersebut ancaman hukuman maksimalnya 6 tahun penjara.
Jonru juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Dalam UU ini ancaman hukuman maksimalnya 5 tahun penjara.
http://megapolitan.kompas.com/read/2017/11/21/16200191/jonru-mengeluh-sakit-karena-diperiksa-hakim-sebut-penyidikan-memang-tak
Makanya jon, jangan sebsr fitnah dan hoax. Gak enakan jd pesakitan
Dalam putusan praperadilan yang dibacakan Hakim Lenny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/11/2017), keluhan Jonru soal sakit akibat diperiksa terus-menerus, dikesampingkan hakim.
"Hakim berpendapat penyidik memberikan waktu cukup untuk istirahat, shalat," kata Lenny di PN Jakarta Selatan, Selasa siang.
Dalam permohonan praperadilannya, Jonru mengeluh sakit setelah diperiksa tiga hari berturut-turut pada 28-30 September 2017 di Mapolda Metro Jaya.
Selain diperiksa hingga dini hari, Jonru juga memprotes penggeledahan rumahnya yang dilakukan pada malam hari. Ia menuding kepolisian melanggar hak asasi manusia (HAM).
Terkait keluhan ini, Lenny menganggap seorang tersangka memang tak punya hak untuk menentukan kapan boleh diperiksa dan digeledah.
"Bahwa pemohon sakit, tanpa disertai bukti oleh dokter yang berwenang. Penyidikan sendiri bukan hal yang menyenangkan bagi seorang tersangka, keadaan psikologis tentu akan mempengaruhi yang bersangkutan," ujar Lenny.
Seluruh petitum yang diajukan Jonru ditolak oleh hakim. Dengan demikian, Jonru kalah dalam praperadilan dan tetap berstatus tersangka.
Jonru ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya sejak 30 September 2017. Ia dilaporkan sebulan sebelumnya oleh Muannas Al Aidid atas unggahannya di media sosial.
Jonru dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam pasal tersebut ancaman hukuman maksimalnya 6 tahun penjara.
Jonru juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Dalam UU ini ancaman hukuman maksimalnya 5 tahun penjara.
http://megapolitan.kompas.com/read/2017/11/21/16200191/jonru-mengeluh-sakit-karena-diperiksa-hakim-sebut-penyidikan-memang-tak
Makanya jon, jangan sebsr fitnah dan hoax. Gak enakan jd pesakitan

0
2.9K
34


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan