Kaskus

News

sivaruck4Avatar border
TS
sivaruck4
Tuntut Ganti Rugi Lahan MRT, Pemilik Tanah Tak Mau Dicap "Mata Duitan"


Kompas.com - 21/11/2017, 12:18 WIB
http://megapolitan.kompas.com/read/2...ap-mata-duitan

JAKARTA, KOMPAS.com - Enam pemilik lahan di Jalan Fatmawati yang menggugat Pemprov DKI Jakarta terkait ganti rugi proyek mass rapid transit ( MRT) membantah cap "mata duitan" yang disematkan kepada mereka. Pengacara para penggugat, Yuliana Rosalita, menyebut gugatan bukan bermaksud mencari untung melainkan meminta keadilan.

"Label 'rakyat yang mata duitan' karena minta nilai ganti rugi yang besar kepada negara juga telah banyak disematkan kepada para pemilik lahan. Namun kenyataannya tidaklah demikian dikarenakan apa yang sedang diperjuangkan oleh mereka adalah semata-mata mengenai penilaian harga ganti rugi yang adil dan layak," kata Yuliana saat dihubungi, Selasa (21/11/2017).

Menurut Yuliana, nilai ganti rugi yang ditawarkan BPN dan Pemprov DKI Jakarta selama ini hanya selisih sedikit dari NJOP. Belum lagi dalam appraisal atau penilaian terakhir, tidak ada aspek non-fisik yang dimasukkan dalam ganti rugi. Ganti rugi hanya menghitung tanah dan bangunan.

"Ini tanah yang diganti kan bukan tanah kosong cuma isi semak-semak, di situ kan kawasan komersil yang jadi mata pencaharian orang, ada kerugian usaha yang harusnya juga dipertimbangkan," ujar Yuliana.

Baca juga : Penggugat Ganti Rugi Tanah MRT Minta Putusan MA Ditinjau Kembali

Yuliana tak membantah bahwa kliennya orang kaya. Namun tak berarti pemerintah bisa sewenang-wenang merampas tanah mereka. Para penggugat hanya meminta ganti rugi sesuai prosedur yang benar.

"Memang orang kaya, tapi apa artinya kalau punya tanah harga Rp 1.000.000 harus mau dibeli hanya Rp 500.000?" kata Yuliana.

Langkah dua dari enam penggungat itu, yaitu Mahesh Lalmalani dan Heriyantomo, yang sudah menyerahkan tanahnya ke kontraktor MRT setelah didatangi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, menurut Yuliana, merupakan bentuk kerelaan hati dan dukungan untuk proyek MRT. Mereka ingin proyek itu selesai tepat waktu.

Selain Mahesh dan Heriyantomo, empat penggugat lain Muchtar, Wienarsih Waluyo, Dheeraj Mohan Aswani, dan Ang Ing Tuan. Mereka mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Maret 2016. Menurut mereka, Pemprov DKI Jakarta telah melakukan perbuatan melawan hukum. Mereka saat itu menuntut ganti rugi hingga Rp 100.000.000 per meter persegi atas kerugian usaha yang mereka miliki di sepanjang Jalan Fatmawati.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian mengabulkan keenam penggugat dengan menyatakan Pemprov DKI Jakarta terbuki melakukan perbuatan melawan hukum. Pemprov DKI dihukum untuk membayar tanah penggugat sebesar Rp 60 juta per meter.

Namun Pemprov DKI Jakarta kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Pada 10 Oktober 2017, hakim MA mengabulkan kasasi Pemprov DKI Jakarta.

Merasa ada kekeliruan dalam putusan, para penggugat mengajukan upaya peninjauan kembali ke Mahkamah Agung tetapi tidak dihiraukan. Mereka berencana mengadukan putusan ini ke Badan Pengawas serta Ombudsman dalam waktu dekat.
0
2.4K
24
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan