- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Suara Keberatan dari Ormas Islam Terkait Kolom Aliran Kepercayaan


TS
dewaagni
Suara Keberatan dari Ormas Islam Terkait Kolom Aliran Kepercayaan
Menag Akui Masih Ada Suara Keberatan dari Ormas Islam Terkait Kolom Aliran Kepercayaan
Senin, 20 November 2017 15:47

Tribunnews.com/Fitri Wulandari
Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin saat menghadiri Peluncuran buku Bukan Perawan Maria yang digelar di Galeri Cipta III, Taman Ismail Marzuki (TIM), Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (22/7/2017).
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Seli Andina
TRIBUNJABAR.CO.ID, SUMEDANG - Hingga saat ini, masih ada keberatan dari beberapa pihak terhadap putusan Mahkamah Konstitusi terkait kolom agama yang dapat diisi oleh aliran kepercayaan pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Beberapa suara keberatan atas kolom agama yang dapat diisi aliran kepercayaan diantaranya berasal dari organisasi masyarakat (ormas).
Hal tersebut diungkapkan Menteri Agama RI, Lukman Hakim Saifuddin, ketika ditemui Tribun Jabar usai menghadiri acara Seminar Nasional Penguatan Ideologi Pancasila, di Hotel Puri Khatulistiwa, Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Senin (20/11/2017).
"Misal, ketika beberapa waktu lalu saya mengikuti pertemyan, ada beberapa ormas islam yang mempertanyakan hal ini," ujar Lukman Hakim Saifuddin.
Menteri Agama tersebut mengungkapkan, yang menjadi pertanyaan ormas-ormas islam tersebut adalah apakah kepercayaan identik dengan agama? Dan beberapa pertanyaan lain yang senada.
Hal tersebut, menurutnya, menjadi tanda perlunya penjelasan dan pemahaman bersama apakah keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut merupakan sesuatu yang urgen.
"Makanya saya minta betul agar mempertimbangkan berbagai aspirasi yang berkembang," ujarnya.
Pada Selasa (7/11/2017) MK mengabulkan gugatan uji materi ataa lasal 71 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Pasal tersebut mewajibkan Warga Negara Republik Indonesia untuk mengisi kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Gugatan tersebut diajukan oleh sejumlah penghayat kepercayaan dan telah diputus oleh MK.
Dengan adanya putusan tersebut, para penganut kepercayaan dapat mencantumkan aliran kepercayaan pada kolom agama dalam KTP. (*)
http://jabar.tribunnews.com/2017/11/...an-kepercayaan
Gila, mau jadi mayoritas aja sudah menghalalkan segala cara
Senin, 20 November 2017 15:47

Tribunnews.com/Fitri Wulandari
Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin saat menghadiri Peluncuran buku Bukan Perawan Maria yang digelar di Galeri Cipta III, Taman Ismail Marzuki (TIM), Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (22/7/2017).
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Seli Andina
TRIBUNJABAR.CO.ID, SUMEDANG - Hingga saat ini, masih ada keberatan dari beberapa pihak terhadap putusan Mahkamah Konstitusi terkait kolom agama yang dapat diisi oleh aliran kepercayaan pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Beberapa suara keberatan atas kolom agama yang dapat diisi aliran kepercayaan diantaranya berasal dari organisasi masyarakat (ormas).
Hal tersebut diungkapkan Menteri Agama RI, Lukman Hakim Saifuddin, ketika ditemui Tribun Jabar usai menghadiri acara Seminar Nasional Penguatan Ideologi Pancasila, di Hotel Puri Khatulistiwa, Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Senin (20/11/2017).
"Misal, ketika beberapa waktu lalu saya mengikuti pertemyan, ada beberapa ormas islam yang mempertanyakan hal ini," ujar Lukman Hakim Saifuddin.
Menteri Agama tersebut mengungkapkan, yang menjadi pertanyaan ormas-ormas islam tersebut adalah apakah kepercayaan identik dengan agama? Dan beberapa pertanyaan lain yang senada.
Hal tersebut, menurutnya, menjadi tanda perlunya penjelasan dan pemahaman bersama apakah keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut merupakan sesuatu yang urgen.
"Makanya saya minta betul agar mempertimbangkan berbagai aspirasi yang berkembang," ujarnya.
Pada Selasa (7/11/2017) MK mengabulkan gugatan uji materi ataa lasal 71 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Pasal tersebut mewajibkan Warga Negara Republik Indonesia untuk mengisi kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Gugatan tersebut diajukan oleh sejumlah penghayat kepercayaan dan telah diputus oleh MK.
Dengan adanya putusan tersebut, para penganut kepercayaan dapat mencantumkan aliran kepercayaan pada kolom agama dalam KTP. (*)
http://jabar.tribunnews.com/2017/11/...an-kepercayaan
Gila, mau jadi mayoritas aja sudah menghalalkan segala cara
Diubah oleh dewaagni 20-11-2017 23:29
0
4.7K
61


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan