- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Cash On Delivery (COD)


TS
diyonsap
Cash On Delivery (COD)
CASH ON DELIVERY

Melakukan jual beli bukanlah hal asing dalam kehidupan, kegiatan transaksi dilakukan untuk mencapai kesepakatan harga sesuai dengan barang ataupun jasa yang dibeli oleh konsumen. Pembeli berkewajiban membayar harga barang sebagai imbalan haknya untuk menuntut penyerahan hak milik atas barang yang dibelinya. Pembayaran harga dilakukan pada waktu dan tempat yang ditetapkan dalam perjanjian. Harga tersebut harus berupa uang. Meski mengenai hal ini tidak ditetapkan oleh undang-undang namun dalam istilah jual-beli sudah termaktub pengertian disatu pihak ada barang dan dilain pihak ada uang (Subekti, 1995: 21). Ini dimaksudkan agar masing-masing pihak mendapatkan haknya sebagai penjual mendapatkan imbalan berupa uang dan pembeli mendapatkan barang sesuai dengan keinginannya.
Agan pernah belanja online?
Di era digital ini aktivitas jual beli seringkali dilakukan melalui portal jual beli online, ini ditunjukkan dengan banyaknya situs toko online yang semakin banyak di dunia maya. Dilansir dalam techinasia.com ada lebih dari 300 situs belanja online yang saat ini tersebar di internet. Melalui portal tersebut konsumen dan produsen melakukan transaksi jarak jauh dengan menggunakan gawai maupun perangkat komputer. Aktivitas jual-beli diakhiri dengan melakukan pembayaran transfer uang melalui rekening bank untuk selanjutnya produsen mengirimkan barang yang telah dibeli oleh konsumen sesuai alamat yang telah disepakati.
Namun dengan banyaknya situs tersebut banyak juga peluang kejahatan yang muncul dalam aktivitas jual beli online, sehingga tidak sedikit konsumen yang mengalami tindak penipuan atas transaksi jual beli melalui media online. Kasus yang kerap terjadi di dunia transaksi online ini membuat konsumen takut untuk melakukan transaksi melalui media online. Untuk itu pembeli lebih menghindari untuk melakukan transfer uang melalui rekening, pembeli lebih memilih penjual dengan daerah sesuai dengan domisili mereka dan lebih memilih memberikan uang langsung kepada penjual barang atau jasa tersebut.
COD jadi solusi?
Untuk tetap mudah dalam memilih barang atau jasa melalui media online namun tidak ingin tertipu dengan transaksi transfer melalui rekening bank, muncul istilah cash on delivery (COD) untuk memudahkan warga net memberikan tanda kepada penjual bahwa ia ingin memberikan uangnya langsung melalui transaksi offline. COD merupakan sarana alternatif paling diminati di era belanja online karena dianggap lebih aman dari tindak penipuan dan lebih dapat memeriksa barang yang dibeli dibanding dengan melihat gambar melalui layar gawai atau komputer saja.
Dalam melakukan COD pembeli dan penjual melakukan transaksi melalui media online dengan menanyakan hal yang perlu diketahui seperti spesifikasi, kondisi, serta harga barang itu sendiri. Untuk selanjutnya mereka menentukan tempat untuk melakukan COD, biasanya ditempat yang berada di tengah2 antara domisili mereka ataupun tempat populer yang sama-sama mereka ketahui alamatnya. Ini untuk menghindari salah alamat dan memberikan keadilan sehingga memberikan kenyamanan bagi masing-masing pihak untuk melakukan kesepakatan.

Melakukan jual beli bukanlah hal asing dalam kehidupan, kegiatan transaksi dilakukan untuk mencapai kesepakatan harga sesuai dengan barang ataupun jasa yang dibeli oleh konsumen. Pembeli berkewajiban membayar harga barang sebagai imbalan haknya untuk menuntut penyerahan hak milik atas barang yang dibelinya. Pembayaran harga dilakukan pada waktu dan tempat yang ditetapkan dalam perjanjian. Harga tersebut harus berupa uang. Meski mengenai hal ini tidak ditetapkan oleh undang-undang namun dalam istilah jual-beli sudah termaktub pengertian disatu pihak ada barang dan dilain pihak ada uang (Subekti, 1995: 21). Ini dimaksudkan agar masing-masing pihak mendapatkan haknya sebagai penjual mendapatkan imbalan berupa uang dan pembeli mendapatkan barang sesuai dengan keinginannya.
Agan pernah belanja online?
Di era digital ini aktivitas jual beli seringkali dilakukan melalui portal jual beli online, ini ditunjukkan dengan banyaknya situs toko online yang semakin banyak di dunia maya. Dilansir dalam techinasia.com ada lebih dari 300 situs belanja online yang saat ini tersebar di internet. Melalui portal tersebut konsumen dan produsen melakukan transaksi jarak jauh dengan menggunakan gawai maupun perangkat komputer. Aktivitas jual-beli diakhiri dengan melakukan pembayaran transfer uang melalui rekening bank untuk selanjutnya produsen mengirimkan barang yang telah dibeli oleh konsumen sesuai alamat yang telah disepakati.
Namun dengan banyaknya situs tersebut banyak juga peluang kejahatan yang muncul dalam aktivitas jual beli online, sehingga tidak sedikit konsumen yang mengalami tindak penipuan atas transaksi jual beli melalui media online. Kasus yang kerap terjadi di dunia transaksi online ini membuat konsumen takut untuk melakukan transaksi melalui media online. Untuk itu pembeli lebih menghindari untuk melakukan transfer uang melalui rekening, pembeli lebih memilih penjual dengan daerah sesuai dengan domisili mereka dan lebih memilih memberikan uang langsung kepada penjual barang atau jasa tersebut.
COD jadi solusi?
Untuk tetap mudah dalam memilih barang atau jasa melalui media online namun tidak ingin tertipu dengan transaksi transfer melalui rekening bank, muncul istilah cash on delivery (COD) untuk memudahkan warga net memberikan tanda kepada penjual bahwa ia ingin memberikan uangnya langsung melalui transaksi offline. COD merupakan sarana alternatif paling diminati di era belanja online karena dianggap lebih aman dari tindak penipuan dan lebih dapat memeriksa barang yang dibeli dibanding dengan melihat gambar melalui layar gawai atau komputer saja.
Dalam melakukan COD pembeli dan penjual melakukan transaksi melalui media online dengan menanyakan hal yang perlu diketahui seperti spesifikasi, kondisi, serta harga barang itu sendiri. Untuk selanjutnya mereka menentukan tempat untuk melakukan COD, biasanya ditempat yang berada di tengah2 antara domisili mereka ataupun tempat populer yang sama-sama mereka ketahui alamatnya. Ini untuk menghindari salah alamat dan memberikan keadilan sehingga memberikan kenyamanan bagi masing-masing pihak untuk melakukan kesepakatan.
Quote:
0
9.3K
16


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan