Kaskus

News

blizzard000Avatar border
TS
blizzard000
Merasa Dikriminalisasi, Buni Yani Sebut Hakim Lebih Percaya kepada Pendukung Ahok
Senin, 20 November 2017 14:44 WIB

Merasa Dikriminalisasi, Buni Yani Sebut Hakim Lebih Percaya kepada Pendukung Ahok
Terdakwa Buni Yani bangkit dari kursinya dan meneriakan takbir usai majelis hakim menjatuhkan vonis pada sidang putusan kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Jalan Seram, Selasa (14/11/2017). Dalam putusannya majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Buni Yani dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, karena perbuatan terdakwa dinilai memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato Ahok. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Daniel Andreand Damanik

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -
Buni Yani divonis selama satu tahun enam bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (14/11/2017) pekan lalu.

Menanggapi putusan tersebut, Buni Yani didampingi pengacaranya mengatakan bahwa dia telah dikriminalisasi oleh tiga lembaga.

"Polisi, Jaksa, dan Hakim, telah melakukan kriminalisasi terhadap kasus saya. Hakim lebih percaya terhadap para pendukung Ahok," kata Buni Yani saat menyerahkan berkas permohonan memori banding di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (20/11/2017).

Buni Yani mengatakan seharusnya kasus yang dialaminya ditelaah menggunakan logika yang baik.

Menurutnya, pihak penyidik tidak melakukan "research" terlebih dahulu mengenai tuduhan dari pihak Ahok kepada dirinya.

"Ini putusan gila dan tidak masuk akal. Kami sudah menghadirkan enam saksi ahli untuk membantah apa yang didakwakan. Namun, hakim lebih percaya kepada pendukungnya Ahok dibandingkan saksi ahli kami," kata Buni Yani.

Buni Yani mempertanyakan logika pemikiran hakim.

Dia menilai bahwa enam ahli yang dihadirkannya sudah sangat kompeten dalam kasus tersebut.

"Seorang dosen berdiskusi di Facebook, dianggap mengandung unsur pidana, ini kan gila. Mudah-mudahan keadilan itu masih ada," katanya.

Pada hari yang sama, Senin (20/11/2017), tim Buni Yani juga melaporkan kasus ini ke Komisi Yudisial.

Laporan tersebut dilakukan karena hakim dinilai tidak mengikuti etika hukum yang berlaku saat menjatuhkan vonis terhadap Buni Yani.
Penegakan hukum di Indonesia menurut Buni Yani sangat kacau dan tidak adil.eras

Editor: Dewi Agustina
Sumber: Tribun Jabar


TRIBUNNEWS

Nasbung itu suka merasa:

- Difitnah!emoticon-Leh Uga
- Didzalimi!emoticon-Leh Uga
- Dikriminalisasiemoticon-Leh Uga

0
4.1K
54
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan