Kaskus

News

karikai04Avatar border
TS
karikai04
Monas Diperbolehkan Lagi untuk Kegiatan Keagamaan, Apa Landasannya?
Quote:

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan penggunaan area Monas untuk beragam kegiatan dengan acara Tausiah Kebangsaan yang akan dilaksanakan, Minggu (26/11/2017).

Lantas, apa landasan hukum yang digunakan?

Pada era gubernur Basuki Tjahaja Purnama, pelarangan kegiatan di Monas menggunakan beberapa peraturan seperti Keppres No 25 tahun 1995, SK Gubernur DKI Jakarta No 150 tahun 1994 yang diperluas pada SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 14 tahun 2014.

Apakah peraturan tersebut akan dicabut?

"Tidak ada (revisi) cuman penambahan saja. Kemarin hanya digunakan acara kenegaraan dan lainnya. Sekarang ditambahkan boleh acara kebudayaan, pendidikan dan keagamaan. Penambahan poin saja," ucap Anies di Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (19/11/2017).

Baca juga : Ahok Tawarkan Zikir di Istiqlal, tetapi Ditolak karena Dagangan Tidak Laku

Anies mengatakan, peraturan ini akan dikeluarkan oleh biro hukum. Anies berharap acara itu menandai dibukanya kembali Monas untuk kegiatan-kegiatan yang lebih lengkap.

"Hari Minggu adalah hari di mana pemprov DKI akan merayakan Hari Pahlawan mulai dari pagi hingga malam."

"Nanti juga ada marching band dan Ini akan menjadikan Monas salah satu tempat di mana warga merasakan kebersamaan di tempat yang luas dan lapang," ucap Anies.

Quote:


landasannya adalah keberpihakan emoticon-Ultahemoticon-Ultah emoticon-Ultah
kepada sapeh emoticon-Malu
0
3K
28
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan