Dokter tidak kebal hukum ಠﭛಠ Jangan suka nyinyir bikin teori sendiri (`ω´)
TS
babygani86
Dokter tidak kebal hukum ಠﭛಠ Jangan suka nyinyir bikin teori sendiri (`ω´)
Dokter tidak kebal hukum. Silahkan laporkan jika merasa tidak puas atau ada pelanggaran.
Quote:
Hukuman bagi dokter yang memalsukan suatu penyakit diatur Pasal 267 KUHP Dokter yang dengan sengaja memberikan surat keterangan palsu tentang adanya atau tidak adanya sesuatu penyakit, kelemahan atau cacat, dihukum penjara selama-lamanya empat tahun. Kalau keterangan itu diberikan dengan maksud supaya memasukkan seseorang ke dalam rumah sakit ingatan atau supaya ditahan di sana, maka dijatuhkan hukuman penjara selama-lamanya delapan tahun enam bulan.
Tidak hanya itu Orang yang mengaku sakit tersebut juga dapat dijerat dengan Pasal 267 KUHP Barang siapa dengan sengaja menggunakan surat keterangan palsu itu seolah-olah isinya cocok dengan hal yang lain sebenarnya dijatuhkan hukuman penjara selama-lamanya delapan tahun enam bulan.
Quote:
Ingat ya dengan sengaja, bukan tidak sengaja. Tidak sengaja itu termasuk salah diagnosa, dan salah diagnosa itupun masih harus dibedakan apakah malpraktik atau kelalaian medik. Jika tidak sengaja, maka yang menentukan ada tidaknya kesalahan yang dilakukan oleh dokter adalah lembaga khusus bernama MKDKI, termasuk menentukan apakah kesalahan diagnosis terhadap merupakan tindakan malpraktik atau bukan. Penentuan ada tidaknya kesalahan yang dilakukan dokter dituangkan dalam bentuk keputusan yang dibuat oleh MKDKI. Keputusan ini berdasarkan Pasal 69 ayat (3) UU Praktik Kedokteran, sanksi disiplin yang dimaksud dapat berupa:
a. Pemberian peringatan tertulis;
b. Rekomendasi pencabutan surat tanda registrasi atau surat izin praktik; dan/atau
c. Kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan di institusi pendidikan kedokteran.
Pasal 7 Kode Etik Kedokteran
Seorang dokter wajib hanya memberikan surat keterangan dan pendapat yang telah diperiksa sendiri kebenarannya.
Quote:
Namun, jika pihak pasien merasa dirugikan atas tindakan dokter tersebut, berdasarkan Pasal 66 ayat (1) UU Praktik Kedokteran pasien dapat mengadukan secara tertulis kepada Ketua Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) dan pengaduannya itu tidak menghilangkan hak setiap orang untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana kepada pihak yang berwenang dan/atau menggugat kerugian perdata ke pengadilan.
Jadi suatu kasus etik bisa berubah menjadi pidana jika dan hanya jika ada yang melaporkan kepada pihak yang berwenang.
Quote:
Cara melaporkan seorang dokter ke MKDKI
Datang langsung ke sekretariat MKDKI (Gedung Konsil Kedokteran Indonesia) di Jl. Teuku Cik Ditiro No. 06 Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat 10350.
ATAU
Melalui surat dengan mengirimkan formulir pengaduan yang sudah diisi secara lengkap dan benar (Formulir dapat diunduh di https://www.kki.go.id/).Kirimkan formulir pengaduan yang sudah diisi tersebut ke ke sekretariat MKDKI (Gedung Konsil Kedokteran Indonesia) di Jl. Teuku Cik Ditiro No. 06 Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat 10350.
Kalau cara lapor ke kepolisian ya datang ke kantor polisi terdekat. Namun ada baiknya setiap permasalahan yang menyangkut tindakan medis dokter atau dokter gigi, diselesaikan terlebih dahulu secara mediasi sebelum dibawa ke ranah litigasi.
Undang-undang No 29 tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran, Pasal 1 ayat 14
Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) adalah lembaga berwenang untuk menentukan ada tidaknya kesalahan yang dilakukan oleh dokter dan dokter gigi dalam penerapan disiplin ilmu kedokteran dan kedokteran gigi, dan menetapkan sanksi.
Spoiler for Referensi:
www.kki.go.id
Pasal 267 KUHP
Pasal 69 ayat (3) UU Praktik Kedokteran
Pasal 66 ayat (1) UU Praktik Kedokteran
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 4 Tahun 2011 tentang Disiplin Profesional Dokter dan Dokter Gigi
Undang-undang No 29 tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran, Pasal 1 ayat 14
Spoiler for Dokter yang menolak BPJS:
Dokter yang menolak pasien BPJS adalah pandangan pribadi, bukan rumah sakit, bukan juga BPJS. Penyelesaiannya menjadi tanggung jawab rumah sakit, bagaimana rumah sakit dan dokter kontraknya. Kerjasama BPJS Kesehatan dengan rumah sakit adalah kerjasama business to business. Pengelolaan di dalam, siapa dokternya, siapa keuangannya, itu wewenang rumah sakit. Solusinya pasien dipindahkan ke dokter lain.
Spoiler for Dokter menolak pasien:
Kalau di rumah sakit tetap diterima dengan cara dialihkan ke dokter lain. Dokter berhak menolak PASIEN RAWAT JALAN. Yang tidak diperbolehkan adalah seorang Dokter yang menolak pasien emergency.