Quote:
Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah berupaya melakukan pengkajian ulang terhadap kenaikan tarif batas bawah pesawat kelas ekonomi untuk menjamin keselamatan penumpang pesawat terbang di tanah air. Selain itu, tarif batas bawah ini juga untuk mengimbangi biaya operasional. Peraturan seperti ini bukanlah barang baru. Hal ini dilakukan sebenarnya untuk mencegah terjadinya perang harga di antara maskapai yang beroperasi di Indonesia.
“Tanpa pembatasan harga minimal, airlines akan terlibat perang harga. Saling banting harga tiket dan maskapai akan melakukan sejumlah ‘penghematan’ yang yang seharusnya tidak boleh dilakukan,” kata Komisioner Ombudsman yang juga merupakan pengamat penerbangan Alvin Lie, di Jakarta, Rabu (15/11).
SELENGKAPNYA