PDIP Tak Setuju Larangan Motor Dihapus, Anies: Ini untuk Wong Cilik
TS
aghilfath
PDIP Tak Setuju Larangan Motor Dihapus, Anies: Ini untuk Wong Cilik
Spoiler for PDIP Tak Setuju Larangan Motor Dihapus, Anies: Ini untuk Wong Cilik:
Quote:
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku tak mempermasalahkan keberatan Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta terhadap wacana pencabutan larangan sepeda motor di Jalan Sudirman- MH Thamrin. Anies akan memberikan penjelasan mengapa kebijakan tersebut penting dilaksanakan.
"Tidak apa-apa nanti kita akan jelaskan mengapa ini penting bagi wong cilik," kata Anies di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (16/11/2017).
Anies mengungkapkan wacana pencabutan larangan sepeda motor tersebut bertujuan memberikan keadilan dan kesetaraan bagi seluruh masyarakat. Ia berharap semua partai yang berpihak pada rakyat kecil mendukung kebijakan itu.
"Karena yang dapat kendaraan bermotor itu wong cilik semua, kita yang wong gede naiknya mobil. Yang wong cilik naiknya motor. Nah kami berharap partai yang membela wong cilik juga memberikan kesempatan kepada warga untuk bisa punya alat transportasi yang menopang perekonomiannya," kata Anies.
"Apalagi kalau dikaitkan dengan estetika. Mengemudi kendaraan bermotor itu tidak menurunkan estetika. Mengemudi kendaraan roda dua itu tidak menurunkan estetika. Mengemudi roda dua sama terhormatnya dengan mengemudikan roda empat," lanjutnya.
Menurut Anies, pencabutan larangan sepeda motor bukan tanpa pertimbangan. Saat ini, ia juga tengah menyiapkan insentif berupa park and ride agar warga mau beralih menggunakan transportasi umum.
"Nah dalam jangka panjang nanti kalau kita sudah bisa menyiapkan tempat untuk park and ride. Jadi pengemudi motor parkir lalu pindah ke kendaraan umum baru kita bisa. Tapi sebelum ada tempat parkir motor supaya mereka bisa pindah ke kendaraan umum, maka menjadi tidak adil ketika kendaraan roda dua tidak bisa menggunakan jalan," tutur Anies.
Fraksi PDIP DPRD DKI, dalam penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi atas Raperda tentang RAPBD 2018, menyatakan keberatan atas wacana pencabutan larangan sepeda motor. Sebab, Pergub Nomor 141 Tahun 2015 yang mengacu pada Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi masih berlaku.
"Kami sependapat dengan ketua/pimpinan Dewan, bahwa di Jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin, sepeda motor tetap dilarang. Mengapa kami sependapat? Karena masih berlakunya keputusan Gubernur Nomor 195 Tahun 2014 sebagaimana telah direvisi dengan Peraturan Gubernur Nomor 141 Tahun 2015 yang mengacu pada Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang transportasi. Dan perwujudan salah satu kekhususan Provinsi DKI Jakarta," kata anggota Fraksi PDIP William Yani dalam rapat paripurna DPRD.