Kaskus

News

dewaagniAvatar border
TS
dewaagni
nggota Sapta Darma Berharap Tak Ada Stigma Negatif Lagi
Anggota Sapta Darma Berharap Tak Ada Stigma Negatif Lagi

nggota Sapta Darma Berharap Tak Ada Stigma Negatif Lagi


Foto : Koran Jakarta / Selocahyo
Memimpin Ibadah - Tokoh Sapta Darma Surabaya, Naen Soeryono (kedua dari kanan) memimpin ibadah sujudan penganut aliran kepercayaan Sapta Darma, di Sanggar Candi Busono Sapta Darma Klampis, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (12/11).

A   A   A   Pengaturan Font

Minggu (12/11) malam, sejumlah sepeda motor tam­pak berjajar rapi di halaman sebuah bangunan beralamat Jalan Klampis Semolo XII Nomor 7, Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim). Sekilas, meski ruangan depan rumah terlihat sepi, ternyata para pemilik kendaraan tersebut meme­nuhi lantai atas bangunan.

Belasan orang dari ber­bagai usia, mulai anak-anak, remaja, perempuan, dan laki-laki, tampak duduk melingkar di atas karpet biru. Mereka duduk sambil mendengarkan seorang pria berperawak­an agak gemuk yang sedang berbicara.

Mereka dari kelompok penghayat kepercayaan di In­donesia, Sapta Darma. Aliran yang berarti “tujuh kewajiban suci” itu didirikan Hardjosa­poero yang bergelar Bapa Panuntun Agung Sri Gutama, di Kecamatan Pare, Kabupa­ten Kediri, Jatim, pada 1952.

Sejak itu, Sapta Darma berkembang dan mulai mem­buka cabang di sejumlah dae­rah Jatim, Jawa Tengah, Jawa Barat, Kalimantan Timur, dan Sumatera Selatan. Kini, jumlah penganut aliran ke­percayaan dengan tiga ajaran utama, yakni sujud, wewarah tujuh, dan sesanti ini di­perkirakan telah mencapai sekitar dua juta orang yang tersebar di seluruh Indonesia.

Sujudan di atas merupakan kegiatan rutin penganut Sapta Darma yang tinggal di sekitar kawasan Semolowaru, Sura­baya. Setiap Minggu malam, mereka berkumpul di lantai atas bangunan yang difung­sikan sebagai Sanggar Candi Busono Sapta Darma Klampis Surabaya. Sanggar itu me­rupakan satu dari 45 sanggar Sapta Darma di Surabaya.

“Malam ini kami meng­gelar sujudan, semacam ju­matannya umat Islam. Setiap sanggar memiliki jadwal hari yang berbeda-beda dise­suaikan dengan kesepakatan jemaatnya,” kata tokoh Sapta Darma Surabaya yang sekali­gus Ketua Presidium Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia Pusat, Naen Soeryono.

Naen mengaku sejak Mahkamah Konstitusi (MK) menerima judicial review dengan mengeluarkan kepu­tusan pembatalan Pasal 61 Ayat 1 dan Pasal 64 Ayat 1 UU Administrasi Kependudukan, masyarakat penganut aliran kepercayaan di Surabaya lebih merasa tenang dan percaya diri karena dihargai hak-haknya sebagai warga negara.

“Kami merasa lega dan menyambut baik keluarnya judicial review MK ini. Sudah banyak anggota Sapta Darma di Surabaya, Banyuwangi, dan Semarang yang berbondong-bondong mengurus KTP baru. Pihak kecamatan juga sudah siap, langsung melayani,” tutur Naen.

Timbukan Persoalan

Menurut Naen, meski melalui Pasal 61 Ayat 1 dan Pasal 64 Ayat 1 UU Admi­nistrasi Kependudukan negara mengakui keberada­an penganut kepercayaan, namun aturan yang mewa­jibkan kolom agama pada KTP mereka dikosongi sering menimbulkan persoalan dan ketidaknyamanan.

“Terutama berkaitan dengan hak-hak sipil kami, seperti perkimpoian, akte kela­hiran, dan KTP. Karena kolom agama harus dikosongi, sering timbul stigma negatif di ma­syarakat, dianggap tidak be­ragama, tidak bertuhan atau ateis. Maka, penganut Sapta Darma berpencar identitas agama KTP-nya, yang di Jawa kebanyakan memilih Islam, di Bali Hindu,” papar dia.

Naen mencontohkan masalah sehari-hari ke­rap dialami para penganut kepercayaan seperti saat dia hendak menarik uang dalam jumlah besar di bank swasta. Naen sering berurusan de­ngan bank dan mengalami kendala. Waktu itu dua kali, di salah satu bank di Denpasar dan Jakarta. “Ditanya, Pak kolom agamanya kosong, ba­pak tidak beragama ya? Jadi, saya harus jelaskan dulu soal aturannya, ini sangat meng­ganggu,” ujarnya.

Lain lagi yang dialami oleh mahasiswa semester pertama Fakultas Hukum UPN Veteran Surabaya, Nendio Agung Legowo. Saat masih duduk di bangku kelas 4 SDN Klampis Ngasem I Surabaya, Dio me­ngaku kerap meninggalkan kelas saat pelajaran agama.

“Waktu pelajaran agama Kristen, saya sembunyi di ka­mar mandi. Lalu, saya dipang­gil kepala sekolah mengapa berbuat itu. Saya sampaikan, saya bukan Kristen, tapi sujud Sapta Darma. Setelah orang tua saya dipanggil dan ikut menjelaskan, akhirnya diperbolehkan keluar saat pelajaran, tapi tetap ikut ujian sebagai syarat kelulusan,” terangnya.

Tak hanya itu, belum di­akuinya aliran kepercayaan secara resmi oleh pemerintah juga menimbulkan masalah bagi Dio dalam pergaulan sehari-hari. Banyak tidak enaknya. Contohnya, pas ngobrol dengan teman sering disepelekan, dibuat guyon. Akhirnya, semenejak itu malas berterus terang ke te­man soal agama, harus lihat orangnya dahulu apakah bisa menerima, fanatik atau tidak.

Meski kerap dipandang sebelah mata, namun dia op­timistis bila saatnya tiba, tidak akan kesulitan dalam urusan jodoh. Pasti nanti kepikiran menjelang fase pernikahan, sekarang belum berpikir ke arah sana, tapi nanti Dio tetap ingin mencari yang seiman.

http://www.koran-jakarta.com/anggota...-negatif-lagi/

Dengan disetujuinya kolom agama di ktp boleh diisi Penghayat kepercayaan & agama di luar 6 agama resmi lainnya, tentu tak ada lagi yang bisa memaksakan agamanya menjadi mayoritas.
Diubah oleh dewaagni 16-11-2017 08:00
0
1.9K
7
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan