Kaskus

News

User telah dihapusAvatar border
TS
User telah dihapus
Kepala Sekolah Sekaligus Guru Agama di Wagir Cabuli Enam Siswi
Kepala Sekolah Sekaligus Guru Agama di Wagir Cabuli Enam Siswi


Bejat benar kepala sekolah salah satu SD swasta di Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, ini. Bukannya menanamkan budi pekerti luhur, kasek sekaligus guru agama Islamberinisial MLH (52) itu malah mencabuli siswanya

Tidak tanggung-tanggung, bukan hanya satu korban kasek bejat itu. Korban MLH mencapai enam orang. Masing-masing KEY, KR, CT, IT, TS dan NF yang duduk di bangku kelas 5 dan 6. Tindakan asusila itu dilakukan MLH tahun 2016 lalu.

Dari rilis Polres Malang, tersangka pecabulan ini mengaku melakukan perbuatan bejatnya dengan kata tersangka MLH berkelit, Rabu (15/11), kepada media.modus kasih sayang seorang pengajar kepada anak didiknya. "Bukan karena birahi, tapi cuma untuk menunjukkan kasih sayang orang tua pada anak. Tidak ada maksud untuk mencari kepuasan,"

Lepas dari pengakuannya tersebut, enam korban pencabulan MLH mengaku diperlakukan tidak senonoh oleh tersangka dengan cara diciumi, diraba pahanya dan bagian sensitif lainnya selama kurun waktu yang cukup lama. Selain itu, MLH mengancam korban jika tidak mau menuruti kemauannya.

"Saya tidak ancam. Cuma saya bilangi 'jangan bilang siapa-siapa," kilah tersangka yang masih berkelit dengan kelakuan bejatnya tersebut.

Kelakuan bejat ini dilakukan MLH di lingkungan sekolah yang terbilang sepi. Antara lain di musala, WC dan beberapa tempat sepi lainnya di lingkungan sekolah.

Dari penuturan salah satu korban pencabulan, yakni KEY, MLH memanggil korban untuk duduk di depan pintu musala. Setelah itu MLH menarik tangan korban untuk masuk ke dalam musala dan langsung menciumi pipi dan membuka rok serta meraba payudara korban. Mendapat perlakuan tersebut, korban berteriak memanggil temannya, IT, yang juga sempat melihat kelakuan bejat kepala sekolah itu. Saat korban berteriak, MLH membekap mulut korban dan terus melakukan perbuatan cabulnya.

Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung yang langsung merilis kasus pencabulan ini mengatakan bahwa terungkapnya perbuatan bejat MLH atas laporan kepala desa dan masyarakat Selasa (14/11) lalu. Atas laporan tersebut, polisi langsung menangkap tersangka dan melakukan pemeriksaan intensif. "Dari laporan dan pengakuan para korban yang sementara ini kami identifikasi enam orang siswa, kami jadikan pelaku sebagai tersangka dan kini kami amankan di Polres Malang," terang dia.

Ujung juga menjelaskan setiap korban menerima pencabulan sampai tiga dan empat kali oleh tersangka yang selalu mengancam korbannya untuk tidak melapor. "Jadi, pelaku ini sering mengancam dengan ancaman tidak naik kelas atau akan mendapat nilai jelek kepada seluruh korbannya," ujar Ujung.

Atas kelakuannya tersebut, MLH dikenakan pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Tersangka akan dijerat sanksi pidana minimal 5 tahun maksimal 15 tahun," ucap Ujung yang juga mengatakan, dari informasi terakhir, status MLH sebagai kepala sekolah dan guru dipecat secara tidak hormat. (*)

JIHAD
Diubah oleh kaskus.support16 16-11-2017 09:22
tien212700Avatar border
tien212700 memberi reputasi
1
2.7K
35
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan