Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

pinjaman.credyAvatar border
TS
pinjaman.credy
Jenis-jenis Pajak di Indonesia?
Ketika tiba waktunya untuk berhadap dengan melunasi kewajiban pajak, kita harus tahu benar perbedaan jenis-jenis pajak dan berbagai jenis pajak yang harus kita bayar. Di satu sisi, kita memiliki pajak daerah. Di sisi lain dan pada tingkat yang lebih tinggi, kita akan menemukan pajak negara. Tapi sebelumnya, mengapa ada pajak dan apa kegunaannya?

Jenis-jenis Pajak di Indonesia?


Mengapa ada pajak dan apa jenis-jenis pajak yang ada?

Dikutip dari pajak.go.id, perekonomian negara juga mengenal sumber-sumber pemasukan dan pengeluaran seperti halnya perekonomian dalam suatu rumah tangga. Pajak merupakan sumber utama pemasukan negara. Tanpa pajak, sebagian besar agenda kenegaraan sulit untuk dilaksanakan. Penggunaan uang pajak meliputi mulai dari belanja pegawai sampai dengan pembiayaan berbagai proyek pembangunan. Pembangunan sarana umum seperti jalan-jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit/puskesmas, kantor polisi dibiayai dengan menggunakan uang yang berasal dari pajak.

Pajak juga digunakan untuk pembiayaan yang bertujuan untuk memberikan perasaan aman bagi seluruh lapisan masyarakat. Setiap warga negara Indonesia mulai dari saat dilahirkan hingga meninggal dunia, dapat menikmati fasilitas dan pelayanan dari pemerintahan Indonesia. Fasilitas dan pelayanan ini juga dibiayai dengan dana yang berasal dari pajak.

Masih banyak lagi kegunaan pajak seperti: untuk mensubsidi barang-barang yang sangat dibutuhkan masyarakat, membayar utang negara ke luar negeri, membantu UMKM baik dalam hal pembinaan maupun permodalan. Selain itu, tujuan pajak juga untuk redistribusi pendapatan dari masyarakat yang mempunyai kemampuan ekonomi yang lebih tinggi kepada masyarakat yang kemampuannya lebih rendah.

Jenis-jenis pajak dan tingkatannya

Masih dikutip dari pajak.go.id, penggolongan pajak di Indonesia dapat dibedakan menjadi 2 (dua) berdasarkan lembaga yang memungutnya, yaitu: Pajak Pusat dan Pajak Daerah.

Pajak Pusat adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Pusat yang dalam hal ini sebagian besar dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak - Kementerian keuangan.

Sedangkan Pajak Daerah adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Tidak dapat memenuhi wajib pajak Anda?

Anda mungkin menemukan artikel ini karena Anda tidak dapat memenuhi kewajiban pajak Anda. Jangan khawatir, kami menawarkan solusinya untuk Anda. Solusi tersebut adalah pinjaman pribadi onlinedari Credy.co.id. Pinjaman pribadi online ini merupakan produk keuangan terkini yang semakin banyak digunakan oleh berbagai macam orang karena kemudahan-kemudahan yang ditawarkan pinjaman ini. Kecepatan masa proses dan syarat yang menguntungkan penggunanya. Salah satu cara untuk mulai menstabilkan keuangan dan menekan kerugian Anda. Untuk informasi lebih lanjut silahkan kunjungi website Credy.
0
647
1
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan