- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Ketua RT-RW Jadi Tersangka kasus Penelanjangan, Ini Kata Lurah


TS
putra.mahkotak
Ketua RT-RW Jadi Tersangka kasus Penelanjangan, Ini Kata Lurah
https://m.detik.com/news/berita/d-3727675/ketua-rt-rw-jadi-tersangka-kasus-penelanjangan-ini-kata-lurah?_ga=2.130350351.1256230833.1509263782-95695785.1489048289

Tangerang - Pihak kelurahan Sukamulya, Cikupa, Kabupaten Tangerang menyerahkan kasus penelanjangan pasangan ke pihak kepolisian. Lurah Sukamulya tak akan ikut campur.
"Kami serahkan semua ke pihak kepolisian. Kami serahkan, tidak ikut mencampuri urusan penegakan hukum," kata Lurah Sukamulya, Budi Muhdini, saat dihubungi, Rabu (15/11/2017).
Budi mengatakan, kejadian itu harus dijadikan pembelajaran. Tak hanya bagi RT dan RW lainnya, masyarakat juga harus mengambil pelajaran dari tindakan main hakim sendiri itu.
"Ini dijadikan pembelajaran juga buat kita semua. Buat RT dan RW khususnya, buat masyarakat kita juga," ujarnya.
Ketua RT berinisial T dan ketua RW berinisial G ditetapkan sebagai tersangka bersama 4 orang lainnya, yakni A, I, S, dan N. Mereka disangka melakukan pengeroyokan dan perbuatan melawan hukum dan dijerat pasal 170 dan 335 KUHP.
Ironisnya, T memobilisasi massa untuk mengabadikan sejoli yang sudah ditelanjangi. T dan G juga memukuli korban yang dinyatakan polisi tak berbuat mesum itu. (abw/tor)
_________
Ketua RT/RW utek kriminal karo mesum, kuapokmu kapan
Bengep nang penjara


Tangerang - Pihak kelurahan Sukamulya, Cikupa, Kabupaten Tangerang menyerahkan kasus penelanjangan pasangan ke pihak kepolisian. Lurah Sukamulya tak akan ikut campur.
"Kami serahkan semua ke pihak kepolisian. Kami serahkan, tidak ikut mencampuri urusan penegakan hukum," kata Lurah Sukamulya, Budi Muhdini, saat dihubungi, Rabu (15/11/2017).
Budi mengatakan, kejadian itu harus dijadikan pembelajaran. Tak hanya bagi RT dan RW lainnya, masyarakat juga harus mengambil pelajaran dari tindakan main hakim sendiri itu.
"Ini dijadikan pembelajaran juga buat kita semua. Buat RT dan RW khususnya, buat masyarakat kita juga," ujarnya.
Ketua RT berinisial T dan ketua RW berinisial G ditetapkan sebagai tersangka bersama 4 orang lainnya, yakni A, I, S, dan N. Mereka disangka melakukan pengeroyokan dan perbuatan melawan hukum dan dijerat pasal 170 dan 335 KUHP.
Ironisnya, T memobilisasi massa untuk mengabadikan sejoli yang sudah ditelanjangi. T dan G juga memukuli korban yang dinyatakan polisi tak berbuat mesum itu. (abw/tor)
_________
Ketua RT/RW utek kriminal karo mesum, kuapokmu kapan

Bengep nang penjara


Quote:
Diubah oleh putra.mahkotak 15-11-2017 16:39


tien212700 memberi reputasi
1
5.4K
36


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan