- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Penyederhanaan Golongan Listrik, Pelanggan 900VA Naik ke 1300VA


TS
namima
Penyederhanaan Golongan Listrik, Pelanggan 900VA Naik ke 1300VA
Quote:

19_ekbis_tariflistrik
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan mengatakan pihaknya bakal melakukan survei terhadap pengguna listrik berdaya 900 VA. Survei itu dilakukan dalam rangka penyederhanaan golongan listrik rumah tangga non subsidi yang tengah dikaji pemerintah.
"Pelanggan listrik 900 VA akan kami survei apakah bisa dinaikkan ke 1300 VA. Tapi yang rumah tangga mampu ya," ujarnya di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa, 14 November 2017.
Baca juga: Penggolongan Listrik, Arcandra: Agar Produksi PLN Terserap
Meskipun dayanya dinaikkan, dia berujar tarif yang dikenakan tidak akan naik alias tarif listrik 900 VA non-subsidi. Golongan berdaya 900 VA saat ini dikenai tarif Rp 1.352 per kWh.
Hal tersebut membuat skema penyederhanaan golongan listrik rumah tangga itu berubah dari rencana semula.
"Angkanya agak cukup bergeser dari yang kami keluarkan sebelumnya. Sekarang, pelanggan 1.300 VA, 2.200 VA, 3.300 VA, 4.400 VA, itu akan naik menjadi 5.500 VA, tarifnya tetap," kata Juru Bicara Kementerian ESDM Dadan Kusdiana.
Besaran daya 5.500 VA dipilih lantaran tarifnya yang seragam dengan golongan di bawahnya hingga 1.300 VA, yakni Rp 1.470 per kWh.
Kementerian ESDM memastikan tidak bakal ada kenaikan harga pada pelaksanaan kebijakan ini. "Jadi statement pertama tadi Pak Menteri (Ignasius Jonan) menyampaikan ke saya untuk disampaikan ke publik, bahwa tidak ada perubahan harga, " tuturnya.
Selanjutnya, untuk teknis kebijakan itu, ujar Dadan, tengah dikaji Kementerian ESDM bersama dengan PLN. Adapun biaya penggantian alat untuk kenaikan daya, semua bakal ditanggung oleh PLN.
Sebelumnya, pemerintah bakal melakukan penyederhanaan kelas golongan pelanggan listrik rumah tangga nonsubsidi yang berlaku untuk golongan 900 VA tanpa subsidi, 1.300 VA, 2.200 VA, dan 3.300 VA.
Semua golongan tersebut akan dinaikkan dan ditambah dayanya menjadi 4.400 VA. Sementara golongan 4.400 VA hingga 12.600 VA dinaikkan dan ditambahkan dayanya menjadi 13.000 VA, dan golongan 13.000 VA ke atas dayanya akan di-loss stroom. "Dengan demikian ke depan pelanggan listrik rumah tangga hanya akan terbagi dalam tiga golongan," ujar Dadan.
Golongan pertama adalah pelanggan listrik dengan subsidi (450 VA dan 900 VA subsidi) dan golongan kedua adalah pelanggan listrik nonsubsidi 4.400 VA dan 13.000 VA. Sedangkan golongan ketiga, pelanggan listrik non-subsidi 13.000 VA ke atas (loss stroom).
Pemerintah berharap dengan penyederhanaan golongan listrik tersebut, tenaga listrik lebih bisa diakses oleh seluruh masyarakat Indonesia. Karena visi pemerintah dalam bidang kelistrikan adalah menaikkan kapasitas listrik, pemerataan layanan listrik dengan target elektrifikasi nasional 97 persen hingga tahun 2019, dan keterjangkauan masyarakat dalam mengakses listrik.
https://bisnis.tempo.co/read/1033783...iUtama_Click_8
jikalau demikian dengan tarif listrik terendah dapat tegangan maksimal.. ya kenapa tidak..

0
2.1K
Kutip
13
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan