- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Tak Terima Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Buni Yani Langsung Berorasi


TS
blizzard000
Tak Terima Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Buni Yani Langsung Berorasi
Rabu, 15 November 2017 05:40 WIB

Terdakwa Buni Yani (kanan) berbincang dengan Amien Rais saat jeda sidang putusan kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Jalan Seram, Selasa (14/11/2017). Dalam putusannya majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Buni Yani dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, karena perbuatan terdakwa dinilai memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato Ahok. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Theofilus Richard
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Walau diguyur hujan, massa pendukung Buni Yani tetap melakukan aksi di depan Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung yang menjadi lokasi persidangan, Selasa (14/11/2017).
Dalam aksi tersebut, Buni Yani yang baru saja divonis 1 tahun 6 bulan ikut berorasi.
Ia menyatakan kekecewaannya di depan massa pendukungnya.
"Semua fakta persidangan yang meringankan saya tidak digunakan. Kita berjuang! Kita akan banding!" ujar Buni Yani berseru.
"Allahu akbar!" ujar Buni Yani.
Seruan ini disambut dengan teriakan takbir dari massa pendukungnya.
Dalam orasi, Buni Yani juga berseru ia siap mati.
Ia merasa tidak melakukan kesalahan.
"Saya tahu saya tidak punya salah apa-apa, makanya saya siap mati!" ujarnya.
Ia mengatakan vonisnya adalah bentuk kriminalisasi.
Buni Yani mengaku akan melawan pada sidang banding nanti.
Sebelumnya, pada sidang hari ini, majelis hakim memutuskan Buni Yani dinyatakan terbukti bersalah.
Buni Yani divonis 1 tahun 6 bulan penjara, tetapi ia tidak menerima perintah penahanan.
Editor: Hendra Gunawan
Sumber: Tribun Jabar
TRIBUNNEWS
Orang yang jahat biasanya gak bakalan merasa bersalah.....

Terdakwa Buni Yani (kanan) berbincang dengan Amien Rais saat jeda sidang putusan kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Jalan Seram, Selasa (14/11/2017). Dalam putusannya majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Buni Yani dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, karena perbuatan terdakwa dinilai memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato Ahok. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Theofilus Richard
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Walau diguyur hujan, massa pendukung Buni Yani tetap melakukan aksi di depan Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung yang menjadi lokasi persidangan, Selasa (14/11/2017).
Dalam aksi tersebut, Buni Yani yang baru saja divonis 1 tahun 6 bulan ikut berorasi.
Ia menyatakan kekecewaannya di depan massa pendukungnya.
"Semua fakta persidangan yang meringankan saya tidak digunakan. Kita berjuang! Kita akan banding!" ujar Buni Yani berseru.
"Allahu akbar!" ujar Buni Yani.
Seruan ini disambut dengan teriakan takbir dari massa pendukungnya.
Dalam orasi, Buni Yani juga berseru ia siap mati.
Ia merasa tidak melakukan kesalahan.
"Saya tahu saya tidak punya salah apa-apa, makanya saya siap mati!" ujarnya.
Ia mengatakan vonisnya adalah bentuk kriminalisasi.
Buni Yani mengaku akan melawan pada sidang banding nanti.
Sebelumnya, pada sidang hari ini, majelis hakim memutuskan Buni Yani dinyatakan terbukti bersalah.
Buni Yani divonis 1 tahun 6 bulan penjara, tetapi ia tidak menerima perintah penahanan.
Editor: Hendra Gunawan
Sumber: Tribun Jabar
TRIBUNNEWS
Orang yang jahat biasanya gak bakalan merasa bersalah.....
0
2.1K
22


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan