- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Setnov gugat pasal pencekalan & penyidikan KPK, Wapres JK sebut 'Namanya usaha'


TS
tukangkomen123
Setnov gugat pasal pencekalan & penyidikan KPK, Wapres JK sebut 'Namanya usaha'
Quote:
Merdeka.com - Tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto menolak pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alasannya, pemanggilan harus atas seizin Presiden Joko Widodo. Tak hanya itu, pria yang akrab disapa Setnov itu juga mengajukan uji materi terhadap pasal 12 dan 46 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang KPK tentang pencekalan dan penyidikan.
Menanggapi 'perlawanan' Setnov, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) melihat itu sebagai upaya untuk menyelamatkan diri dari jeratan hukum.
"Itu ya namanya usaha. Banyak orang berusaha untuk bebas dengan cara bermacam-macam," ungkap Wapres JK di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (14/11).
JK sama sekali tak menyoal 'perlawanan' Setnov dengan mengajukan uji materi atas UU KPK. Sebab, setiap warga negara diperbolehkan mengajukan uji materi UU ke MK.
Mantan Ketum Partai Golkar ini hanya heran dengan langkah Setya Novanto mengajukan uji materi Undang-Undang KPK. Apalagi, gugatan ini dilayangkan Novanto ke MK di tengah pengusutan kasus korupsi e-KTP.
"Pertanyaannya kenapa baru diajukan? Itu pertanyaannya kan," tanya Wapres JK.
JK tak ingin berkomentar jauh. Dia mempersilakan Novanto mengajukan uji materi UU KPK, asalkan sesuai dengan prosedur yang berlaku di MK.
"Ya selama itu hukum membolehkan ya kita tidak melarangnya. Jadi semua orang yang mempunyai legal standing boleh mengajukan ke MK. Kalau tidak setuju, merasa dirugikan oleh UU yang ada," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Kuasa Hukum Ketua DPR Setya Novanto, Fredrich Yunadi mengajukan uji materil atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) pasal 12 dan 46 ayat 1 dan ayat 2 UU KPK. Menurut Fredrich, hal itu terkait pemanggilan KPK terhadap Setya Novanto sebagai tersangka.
Untuk pasal 12 ayat (1) huruf b Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait pelarangan seseorang ke luar negeri terhadap UUD 1945. Kemudian pasal 46 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait penyidikan.
Ayat 1 berbunyi dalam hal seseorang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, terhitung sejak tanggal penetapan tersebut prosedur khusus yang berlaku dalam rangka pemeriksaan tersangka yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lain, tidak berlaku berdasarkan Undang-Undang ini.
Sedangkan ayat 2 berbunyi, Pemeriksaan tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan tidak mengurangi hak-hak tersangka.
Fredrich merujuk undang-undang dasar (UUD) tahun 1945 pasal 20 a ayat 3 mengenai hak imunitas terhadap anggota DPR. Dari pasal tersebut, dia menyebut tidak ada alasan KPK memanggil Novanto. Sebab, yang bersangkutan tengah menjalani tugas legislatif.
"Kami juga sekarang mengatakan bahwa klien kami akan menunggu putusan MK untuk menentukan sikap apakah beliau bisa ditabrak atau dikesampingkan dari UUD hak imunitas daripada Pak Setya Novanto," ucapnya.
https://www.merdeka.com/peristiwa/se...nya-usaha.html
Menanggapi 'perlawanan' Setnov, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) melihat itu sebagai upaya untuk menyelamatkan diri dari jeratan hukum.
"Itu ya namanya usaha. Banyak orang berusaha untuk bebas dengan cara bermacam-macam," ungkap Wapres JK di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (14/11).
JK sama sekali tak menyoal 'perlawanan' Setnov dengan mengajukan uji materi atas UU KPK. Sebab, setiap warga negara diperbolehkan mengajukan uji materi UU ke MK.
Mantan Ketum Partai Golkar ini hanya heran dengan langkah Setya Novanto mengajukan uji materi Undang-Undang KPK. Apalagi, gugatan ini dilayangkan Novanto ke MK di tengah pengusutan kasus korupsi e-KTP.
"Pertanyaannya kenapa baru diajukan? Itu pertanyaannya kan," tanya Wapres JK.
JK tak ingin berkomentar jauh. Dia mempersilakan Novanto mengajukan uji materi UU KPK, asalkan sesuai dengan prosedur yang berlaku di MK.
"Ya selama itu hukum membolehkan ya kita tidak melarangnya. Jadi semua orang yang mempunyai legal standing boleh mengajukan ke MK. Kalau tidak setuju, merasa dirugikan oleh UU yang ada," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Kuasa Hukum Ketua DPR Setya Novanto, Fredrich Yunadi mengajukan uji materil atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) pasal 12 dan 46 ayat 1 dan ayat 2 UU KPK. Menurut Fredrich, hal itu terkait pemanggilan KPK terhadap Setya Novanto sebagai tersangka.
Untuk pasal 12 ayat (1) huruf b Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait pelarangan seseorang ke luar negeri terhadap UUD 1945. Kemudian pasal 46 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait penyidikan.
Ayat 1 berbunyi dalam hal seseorang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, terhitung sejak tanggal penetapan tersebut prosedur khusus yang berlaku dalam rangka pemeriksaan tersangka yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lain, tidak berlaku berdasarkan Undang-Undang ini.
Sedangkan ayat 2 berbunyi, Pemeriksaan tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan tidak mengurangi hak-hak tersangka.
Fredrich merujuk undang-undang dasar (UUD) tahun 1945 pasal 20 a ayat 3 mengenai hak imunitas terhadap anggota DPR. Dari pasal tersebut, dia menyebut tidak ada alasan KPK memanggil Novanto. Sebab, yang bersangkutan tengah menjalani tugas legislatif.
"Kami juga sekarang mengatakan bahwa klien kami akan menunggu putusan MK untuk menentukan sikap apakah beliau bisa ditabrak atau dikesampingkan dari UUD hak imunitas daripada Pak Setya Novanto," ucapnya.
https://www.merdeka.com/peristiwa/se...nya-usaha.html
pak jk bisa aja

0
2.5K
Kutip
18
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan