Kaskus

News

Media IndonesiaAvatar border
TS
Media Indonesia
UMK Bekasi Lebih Tinggi dari UMP Jakarta
UMK Bekasi Lebih Tinggi dari UMP Jakarta

KOTA Bekasi boleh saja kerap jadi sasaran bullying alias perundungan warga Jakarta karena kemacetan dan sebab-sebab lainnya. Tetapi dalam hal pengupahan, faktanya Kota Bekasi punya standar yang lebih tinggi daripada Jakarta.



Hari ini, Dewan Pengupah Kota Bekasi telah menyepakati besaran upah minimum kota (UMK) 2018 sebesar Rp3,9 juta lebih. Bandingkan dengan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta yang ditetapkan minggu lalu sebesar Rp3,6 juta.



Penetapan UMK Kota Bekasi itu berdasarkan voting, lantaran dalam rapat pleno antara anggota dewan pengupahan, Kamis (9/11), belum satu suara.



Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, Muchamad Kosim menyampaikan, dewan pengupahan memang telah bersepakat dengan angka Rp3,9 itu dari hasil voting. Namun, kesepakatan tersebut baru berupa rekomendasi yang diajukan ke tinggak lebih tinggi, yakni Gubernur Jawa Barat.



"Belum ditetapkan, kami baru merekomendasikan hasil dari kesepakatan pleno kemarin, Kamis (9/11),” ungkap Kosim, Senin (13/11).



Kosim menjelaskan, kesepakatan ini belum bisa dikatakan keputusan akhir. Sebab yang berwenang menetapkan hasil akhir besaran UMK hanyalah gubernur. Nominal pasti kenaikan UMK baru bisa diketahui pada 21 November mendatang.



Sementara ini, kata dia, pihaknya baru bisa menyepakati besaran UMK berdasarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015. Dalam aturan itu, kenaikan ditentukan dari nilai inflasi sebesar 3,72% ditambah produk domestik bruto 4,99%.



Seperti yang diketahui, pada 2017, besaran UMK Kota Bekasi ditetapkan sebesar Rp3.601.650. Adapun UMK Kota Bekasi 2018 disepakati sebesar Rp3.915.353. “Ada kenaikan sekitar Rp313.703,” kata dia.



Dalam rapat pleno, perwakilan Serikat Buruh (SB) atau Serikat Pekerja (SP) menuntut UMK sebesar Rp4.104.286. Besaran ini diklaim diperoleh dari penghitungan harga Kebutuhan Hidup Layah (KHL) 2017.



“Dalam pleno, hasil voting menunjukan sebanyak 22 anggota sepakat penghitungan upah mengaju pada PP 78 dan sisanya sebanyak 7 orang mengacu pada perhitungan buruh, makanya rekomendasi kami ambil berdasarkan suara terbanyak,” jelas Kosim.



Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi memastikan, kesepakatan besaran UMK Kota Bekasi tidak akan membuat pengusaha di Kota Bekasi bergejolak. Selain itu, buruh yang ada di wilayahnya pun diposisikan dalam posisi sejahtera.



“Investasi kan ukurannya tidak dari itu saja. Investasi dijamin kepastian hukumnya dan perlindungan hukumnya. Aman, pasti cepat, bukan dari indikator itu saja. Buruh murah kalau enggak aman maka beban ekonominya menjadi tinggi,” jelas dia.



Tak mau kalah dengan tetangganya, Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi pun telah menyepakati besaran UMK Kabupaten Bekasi 2018 menjadi Rp3.837.939. Jumlah tersebut naik sebesar Rp307.501 dari 2017.



"Tinggal menunggu SK persetujuan Gubernur Jawa Barat kemudian bisa diimplementasikan pada tahun depan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Kabupaten Bekasi, Effendi. (X-12)


Sumber : http://www.mediaindonesia.com/news/r...rta/2017-11-13

---

Kumpulan Berita Terkait :

- UMK Bekasi Lebih Tinggi dari UMP Jakarta Pilkada Bisa Picu Penarikan Uang Besar-besaran

- UMK Bekasi Lebih Tinggi dari UMP Jakarta Usai Divonis, Miryam Dipecat dari Hanura

- UMK Bekasi Lebih Tinggi dari UMP Jakarta Jokowi : ASEAN Tak Boleh Diam pada Krisis Rohingya

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
1K
2
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan