Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

president.trumpAvatar border
TS
president.trump
Jika Divonis Salah, Buni Yani Berharap Hakim Dilaknat Allah
Jika Divonis Salah, Buni Yani Berharap Hakim Dilaknat Allah

Tim VIVA »
BERITA NASIONAL
Selasa, 14 November 2017 | 10:26 WIB



Jika Divonis Salah, Buni Yani Berharap Hakim Dilaknat Allah




VIVA – Terdakwa pelanggaran Undang Undang ITE Buni Yani kembali bersumpah sebelum pembacaan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung, Selasa, 14 November 2017. Buni Yani kembali mengingatkan bahwa jaksa maupun majelis hakim yang memutuskan perkara ini akan dilaknat Tuhan jika menyatakan dirinya bersalah.

Buni Yani yang didampingi tim penasihat hukum dan sekumpulan ormas ini menyatakan laknat Tuhan tersebut dinyatakan atas dasar sumpah Alquran yang dilakukannya pada sidang sebelumnya.

"Dalam persidangan, sumpah paling tinggi bahwa saya tidak memotong video," ujar Buni Yani di Gedung Bapusipda Kota Bandung Jawa Barat, Selasa, 14 November 2017.

Oleh karena itu, Buni Yani menilai, jika sangkaan jaksa yang menuduh dirinya mengubah video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan dibenarkan majelis hakim, laknat Tuhan berharap terjadi.

"Bila hari ini, jadi orang yang menuduh saya dan memutus perkara, mudah-mudahan kelak akan dilaknat Allah," katanya.

Menyikapi sikap Buni Yani, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung, M Saptono bersikap santai. Bahkan Saptono memastikan berkas putusan siap dibacakan. Agar pembacaan putusan transparan, pihaknya menawarkan pilihan kepada pihak Buni Yani.

"Putusan sudah lengkap. Untuk lebih lancar kepada penuntut umum, terdakwa, apakah tuntutan, replik perlu dibacakan?" kata Saptono.

Ketua penasihat hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian menjawab, untuk lebih efektif, bagian tersebut tidak perlu dibacakan. "Tidak perlu yang mulia," katanya.

Sementara itu, Gedung Bapusipda Kota Bandung Jawa Barat yang menjadi lokasi dibacakannnya sidang putusan Buni Yani dipadati pengunjung. Loyalis Buni Yani berorasi sambil melantunkan ayat suci Alquran dan menyanyikan lagu Indonesia Raya menyerukan aksi #Save Buni Yani.

Sejumlah tokoh Nasional seperti Amien Rais dan Egi Sudjana dijadwalkan akan hadir.

Akses menuju gedung Bapusipda pun ditutup. Dari pantauan VIVA, jalur menuju gedung Bapusipda dari jalan Sumbawa ditutup petugas. Keamanan di ruang sidang pun dijaga ketat petugas. Baik kolega Buni Yani maupun tim jurnalis yang ingin meliput ke ruang sidang, diperiksa.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Ahmad Taufik, menuntut Buni Yani, agar dihukum dua tahun penjara.

Jaksa Ahmad Taufik mengatakan, terdakwa dinilai terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana diatur dalam pasal Pasal 32 ayat 1 junto Pasal 48 ayat 1 UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Menuntut majelis hakim agar menjatuhkan hukuman pidana penjara dua tahun denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan," ujar Ahmad di ruang sidang Bapusipda jalan Seram Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa, 3 Oktober 2017. (ase)






http://www.viva.co.id/berita/nasiona...dilaknat-allah


Jika Divonis Salah, Buni Yani Berharap Hakim Dilaknat Allah



Free Buni.... Feribumi Planet of the Apes... Jika Divonis Salah, Buni Yani Berharap Hakim Dilaknat AllahJika Divonis Salah, Buni Yani Berharap Hakim Dilaknat Allah





Jika Divonis Salah, Buni Yani Berharap Hakim Dilaknat AllahJika Divonis Salah, Buni Yani Berharap Hakim Dilaknat Allah







Jika Divonis Salah, Buni Yani Berharap Hakim Dilaknat Allah
Diubah oleh president.trump 14-11-2017 06:22
0
3.8K
53
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan