- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Anak Muda Masa Kini Berani Tolak Penyalahgunaan Obat


TS
infobpom
Anak Muda Masa Kini Berani Tolak Penyalahgunaan Obat

Agan dan Sis… beberapa bulan lalu sempet ada kejadian heboh di media sosial yaitu orang yang memakai pil PCC yang bikin kayak zombie sampe ada yang masuk rumah sakit bahkan meninggal.Waah seren banget kan bacanya. Setelah berita ini viral di berbagai media bikin banyak orang jadi penasaran apa sih pil PCC ini dan apa dampaknya kalau kita make sembarangan ?
Melihat kejadian heboh kayak gini, Badan POM nggak tinggal diam. Badan POM rutin mengawasi peredaran obat di masyarakat. Udah diawasin aja, ternyata masih banyak yang menjual dan memakai secara bebas. Hal kayak gini harus diambil tindakan karena pemerintah gak mau generasi muda jadi korban apalagi sampe meninggal.
Badan POM udah usaha buat mencegah dan mengatasi bahayanya obat ilegal. Salah satunya Badan POM pada tahun 2013 membatalkan izin edar seluruh obat yang mengandung Karisoprodol yang beredar di Indonesia. Sayangnya produk ilegal ini masih banyak yang jual dan pakai padahal bisa bikin nyawa kita melayang.
Dari data United Nation Office on Drugs and Crime (UNODC) tahun 2015, menunjukkan bahwa prevalensi penyalahgunaan narkoba di Indonesia sejak tahun 2006 hingga 2013adapeningkatan. Penyalahgunaan narkoba tidak terbatas pada golongan Narkotika dan Psikotropika saja, tren penyalahgunaan narkoba di Indonesia mulai bergeser ke arah penggunaan golongan obat keras (daftar G). Badan POM mengidentifikasi beberapa obat-obat tertentu sebagai obat keras yang sering disalahgunakan, antara lain Tramadol dan Triheksifenidil. Yang memakai obat-obatan ini dari remaja yang masih sekolah dan putus sekolah karena mau mendapatkan efek euforia dan halusinasi dengan harga murah dan gampang didapat dengan cara yang gak resmi.
Data BNN-Puslitkes UI melalui Survei Nasional Prevalensi Penyalahgunaan Narkoba Tahun 2014 menyebutkan bahwa saat ini Indonesia Darurat Narkoba. Sebanyak 4.022.702 (2,18%) masyarakat Indonesia menjadi penyalahguna narkotika dimana 91,3% berjenis kelamin laki-laki dan 60,7% pengguna memiliki tingkat pendidikan SMU/MA sederajat. Terlebih lagi dengan telah beredarnya 66 narkotika jenis baru atau dikenal dengan new psychoactive substances (NPS) di Indonesia dimana baru 43 jenis diatur di awal 2017.
Beberapa temuan Badan POM yang berkaitan dengan obat ilegal antara lain :
a. Januari 2014 ditemukan bahan baku ilegal Carisoprodol sebanyak 195 tong @25 Kg (4.875 Kg) di Pelabuhan Sunda Kelapa di Jakarta Utara.
b. September 2016 ditemukan 42 juta tablet ilegal yaitu Carnophen, Trihexyphenidyl (THP), Tramadol, dan Dekstometorfan di Balaraja – Banten. Tablet ilegal ini sudah dimusnahkan. Sebanyak 60 truk barang bukti yang dimusnahkan tersebut memiliki nilai keekonomian sekitar 30 miliar rupiah.
c. Operasi Terpadu Pemberantasan Obat-obat Tertentu (OOT) yang sering disahgunakan di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Banjarmasin, Mataram, Denpasar, Makassar, Serang, dan Palangkaraya pada tanggal 17-21 Juli 2017. Dari hasil operasi terpadu tersebut ditemukan masih adanya peredaran OOT di toko obat, toko kosmetik, dan toko kelontong sejumlah 13 item (925.919 pieces) dengan total dengan nilai keekonomian mencapai 3,1 miliar rupiah.
d. Operasi Gabungan Nasional 5-6 September 2017. Ditemukan 436 koli atau sekitar 12 juta butir obat ilegal yang sering disalahgunakan yaitu Carnophen, Trihexyphenidyl (THP), Tramadol, dan Seledryl dengan nilai keekonomian mencapai 43,6 miliar rupiah di Banjarmasin. Temuan ini hasil Operasi Gabungan Nasional Pemberantasan Obat dan Makanan Ilegal yang dilakukan oleh petugas BBPOM di Banjarmasin bekerja sama dengan Tim Khusus “Bekantan” Polda Kalimantan Selatan.
e. Balai Besar POM di Makassar juga menemukan "PCC" sebanyak 29.000 tablet. pelanggaran tersebut merupakan tindak pidana di bidang obat. Badan POM akan mengambil langkah tegas termasuk merekomendasikan pencabutan izin sarana ke Kemenkes.
Dari temuan diatas dan berita penyalah gunaan obat ilegal yang bikin korban meninggal dan dirawat di rumah sakit karena mengonsumsi pil PCC yang mengandung Karisoprodol di Kendari, Sulawesi Tenggara, harusnya bikin anak muda jadi lebih waspada. Karena efeknya yang membahayakan masalah obat-obatan ilegal sekarang jadi masalah besar yang harus didukung semua pihak.
Selain itu, obat keras seperti Tramadol dan Triheksifenidil juga dikonsumsi oleh penyalahguna untuk mendapatkan efek halusinasi sebagai alternatif dari narkotika dan psikotropika. Kecenderungan penyalahguna tidak lagi mengkonsumsi narkotika dan psikotropika karena obat-obattersebutlebih sulit didapat, sementara obat keras seperti Tramadol dan Triheksifenidil yang ilegal mudah didapat dengan harga relatif murah. Permasalahan ini semakin diperberat dengan adanya oknum-oknum penjahat yang sengaja membocorkan peredaran obat keras ini dari jalur legal ke jalur ilegal untuk mendapatkan keuntungan.
Terhadap obat keras yang sering disalahgunakan seperti Tramadol dan Triheksifenidil ini, Badan POM terus meningkatkan pengawasan untuk mencegah kebocoran dari jalur legal ke ilegal. Untuk peningkatan pengawasan Tramadol dan Triheksifenidil dan obat-obat lain yang termasuk dalam Obat-obat Tertentu (OOT) yang Sering Disalahgunakan, maka pada tahun 2016 diterbitkan Pedoman Pengelolaan Obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan. Pedoman tersebut akan digunakan oleh Produsen, Distributor dan Sarana Pelayanan Kesehatan. Pengawasan terhadap OOT dilakukan oleh Badan POM secara komprehensif dari hulu ke hilir berdasarkan pemeriksaan berbasis risiko.
Gak cuman itu, Badan POM juga mengambil berbagai langkah untuk mencegah diversi dan penyalahgunaan di sarana pengelola dengan cara:
a. Melakukan konfirmasi secara berkala ke Dinas Kesehatan setempat untuk mengetahui tindak lanjut yang diberikan terhadap rekomendasi dari Badan POM.
b. Menginformasikan ke sarana distribusi untuk mempertimbangkan denganseksamapemesanan dari sarana yang terindikasi diversi.
c. Mendorong sarana distribusi untuk melakukan skrining ketat dan penilaian terhadap kewajaran jumlah dan frekuensi pemesanan saat menerima pesanan obat.
d. Mendorong pihak sarana pelayanan kefarmasian untuk menerapkan skrining ketat terhadap resep yang diterima dan tidak mudah tergiur atas bujukan oknum yang menawarkan kerjasama dalam pengadaan obat.
Buat bukti keseriusan usaha Badan POM untuk ngelindungin anak muda dari bahaya obat ilegal, maka Badan POM bikin Aksi Nasional Pemberantasan Obat Ilegal dan Penyalahgunaan Obat. Aksi ini didatengin dan didukung Presiden Joko Widodo pada tanggal 3 Oktober 2017 di Buperta Cibubur. Pencanangan Aksi Nasional ini serentak di 34 Propinsi oleh Balai Besar/Balai POM bersama dengan Pemerintah Daerah dan lintas sektor terkait di seluruh wilayah Nusantara. Tujuannya untuk memberantas peredaran obat ilegal dan penyalahgunaan obat. Pemberantasan harus dilakukan sampai ke akarnya, meliputi produsen, distributor maupun pengedar obat-obat ilegal hingga obat ilegal dan penyalahgunaan obat hilang dari bumi Indonesia.
Aksi Nasional ini juga mendukung komitmen Bapak Presiden Joko Widodo untuk perang terhadap Narkoba, dengan mengoordinasikan secara terpadu semua pemangku kepentingan baik pemerintah, organisasi kemasyarakatan, swasta dan lain-lain dengan perkuatan strategi di bidang Pencegahan, Pengawasan dan Penindakan Hukum untuk memberikan efek jera.
Untuk melakukan pemberantasan penyalahgunaan obat mulai dari hulu ke hilir secara pro aktif dan untuk mencegah diversi dari jalur legal ke jalur ilegal, maka perlu komitmen dan kerjasama yang kuat. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2017 tentang Peningkatan Efektivitas Pengawasan Obat dan Makanan, maka perlu kerjasama yang baik antar Kementerian dan Lembaga terkait, antara lain Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Keuangan, Kepolisian, BNN, Kejaksaan Agung, dan tentunya Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
Kegiatan lainnya yang dilakuin BPOM buat ngajak dan ngasih informasi masyarakat tentang dampak negatif peredaran obat ilegal Badan POM menggelar acara Jalan Sehat di Area Car Free Day Sudirman-Thamrin pada tanggal 22 Oktober 2017. Yang biasanya hari minggu cuma buat cucimata atau cari gebetan, di acara jalan sehat Kepala Badan POM RI sama stafnya dan para peserta yang dateng mengedukasi masyarakat, baik melalui jingle edukasi dan lagu-lagu perjuangan, yel-yel tolak penyalahgunaan obat dan napza, hingga pesan-pesan edukatif yang ada pada poster dan banner.
Supaya aksi nasional didukung semua pihak, BPOM juga nggandeng pemerintah, asosiasi, organisasi, pelajar dan mahasiswa, serta masyarakat yang hadir di area CFD untuk bersinergi memerangi penyalahgunaan obat dan napza demi menjaga stabilitas nasional. Kelompok pelajar dan mahasiswa ini akan menjadi Duta Tolak Penyalahgunaan Obat dan Napza. Mereka diharapkan dapat menjadi perpanjangan tangan Badan POM RI dalam mendorong kesadaran pelajar dan mahasiswa untuk perang terhadap penyalahgunaan obat dan napza.
Nah anak jaman now kalo mau eksis dan berprestasi harus dengan cara yang positif. Salah satunya berani nolak kalo ada yang nawarin obati legal. Dari pada nyawa agan dan sis melayang mending dipake kegiatan yang produktif misalnya ikut lomba ngeband, workshop fotografi atau bikin video youtube lagi maen musik.
Yuk dukung BPOM dengan ngajak keluarga dan temen kita buat nolak obat ilegal dan memakai obat sesuai dosis yang tepat. Kalau mau beli pastiin di tempat yang jelas misalnya apotek, toko obat, klinik dan rumah sakit yang ada ijin resminya. Dengan jadi konsumen yang cerdas, udah ngebantu BPOM mengurangi atau mencegah korban karena obat ilegal.
Untuk Saran, Pertanyaan dan Pengaduan lebih lanjut silahkan menghubungi
HaloBPOM
Telp: 1500533
SMS: 081.21.9999.533
Email: halobpom@pom.go.id
Twitter: @halobpom1500533
Instagram: @halobpom1500533_
Untuk Cek Produk bisa langsung cek di
http://cekbpom.pom.go.id
Atau bisa download aplikasi androidnya di playstore.
0
1.5K
8


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan