- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pernah Hina Al Quran dan Nabi, Aktivis Ini Ditangkap Saat Hitung Uang Hasil Peras PNS


TS
matt.gaper
Pernah Hina Al Quran dan Nabi, Aktivis Ini Ditangkap Saat Hitung Uang Hasil Peras PNS
Pernah Hina Al Quran dan Nabi, Aktivis Ini Ditangkap Polisi Saat Hitung Uang Hasil Peras PNS
TRIBUN-TIMUR.COM - Pemuda satu ini pernah membuat geram umat Muslim.
Tulisan-tulisan vulgar soal agama dan Kitab Suci Umat Islam Al Quran diposting membabi buta di akun Facebook pribadinya.
Kini ia menemukan balasannya.
Pernah membuat marah banyak orang karena dianggap menghina nabi dan mengusulkan agar Al-Quran direvisi, pemuda ini sekarang mendekam di sel penjara.
Tuah Aulia Fuadi namanya. Tuah kembali menjadi buah bibir di Sumatera Utara setelah ditangkap polisi saat berada di sebuah kafe sedang menghitung uang yang diduga hasil pemerasannya dari seorang PNS di Pemkab Batubara pekan lalu.
Kisah 2015, Dipecat dari Kampus Karena Hina Nabi dan Al Quran
Tahun 2015 silam, ia membuat geger karena dianggap menghina Nabi Muhammad.
Tuah Aulia Fuadi yang waktu itu mahasiswa Jurusan Ahwal Al Syakhshiyah Fakultas Syari'ah UIN Sumut menulis pendapat yang membuat marah banyak orang di akun Facebook miliknya.
"Dia sebagai instruktur, menggunakan hal-hal di luar itu. Seperti mencampakkan Alquran ke tanah dan diambilnya kembali sambil mengeluarkan kalimat yang menjelekkan Alquran," jelas Ahmad Fadhil.
Peras Pejabat, Ditangkap Tangan oleh Polisi
Lepas dari UIN, rupanya Tuah aktif di kancah aktivis di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.
Ia dikenal sebagai aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan memimpin demonstrasi.
Belakangan ia tergabung di sebuah media massa online.
Pria berusia 23 tahun yang juga Ketua Perhimpunan Mahasiswa (Pema) Batubara ini diketahui kerap menulis berbagai dugaan pelanggaran pejabat di daerah itu, mulai dari bupati sampai kepala desa.
Asyik menulis tentang pejabat, pekan lalu, justru Tuah yang kembali masuk pemberitaan.
Ia kini mendekam di penjara Polres Batubara, karena ditangkap 3 November lalu setelah dilaporkan memeras pegawai Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Batubara.
Kepada jurnalis, Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Zulfikar menceritakan kronoligi penangkapan Tuah.
Jumat (3/11/2017), sekitar pukul 17.00 WIB, Tuah menghubungi Hasbi (PNS Pemkab Batubara) dan meminta uang sebesar Rp5 juta, agar program penyediaan air minum dan sanitasi berbasis masyarakat (Pamsimas) dan sanitasi berbasis masyarakat (Sanimas) yang ditangani Hasbi, tidak diekspos dan diberitakan di akun Facebook ‘Petir Batubara’ dan ‘Pema Batubara’, dan tidak dilaporkan ke kejaksaan setempat.
Tuah bersama dengan Bupati Batubara OK Arya, yang September lalu terjaring operasi tangkap tangan KPK.
“Karena takut akan dilaporkan, Hasbi merasa cemas dan takut, sehingga terjadilah negosiasi. Hasbi hanya sanggup menyediakan uang Rp2,5 juta. Kemudian Hasbi menyuruh korban datang ke Cafe Water Park Banyuwangi, untuk menyerahkan uang,” beber Zulfikar dilansir Tribun Medan (Grup Tribun-Timur.com), Kamis (9/11/2017).
Namun, Hasbi meminta perlindungan hukum dengan mengirimkan SMS ke Mapolres Batubara. Dari SMS tersebut, Sat Intelkam Polres Batubara tiba di lokasi, yang langsung mengamankan Tuah berikut uang tunai yang baru saja dihitungnya.
Dari tangan Tuah, disita uang hasil pemerasan Rp2,5 juta, kartu tanda pengenal LSM Media Online Suara Demokrat.com, LSM Cakrawala Nusantara.co.id, LSM Indah Suara News, LSM Deko News 7, LSM Mata Telinga.com, dan kartu mahasiswa.
Tuah telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 368 KUHP, dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara. (*)
http://makassar.tribunnews.com/2017/11/09/pernah-hina-al-quran-dan-nabi-aktivis-ini-ditangkap-polisi-saat-hitung-uang-hasil-peras-pns?page=4
Tak baik itu menghina dan memeras
TRIBUN-TIMUR.COM - Pemuda satu ini pernah membuat geram umat Muslim.
Tulisan-tulisan vulgar soal agama dan Kitab Suci Umat Islam Al Quran diposting membabi buta di akun Facebook pribadinya.
Kini ia menemukan balasannya.
Pernah membuat marah banyak orang karena dianggap menghina nabi dan mengusulkan agar Al-Quran direvisi, pemuda ini sekarang mendekam di sel penjara.
Tuah Aulia Fuadi namanya. Tuah kembali menjadi buah bibir di Sumatera Utara setelah ditangkap polisi saat berada di sebuah kafe sedang menghitung uang yang diduga hasil pemerasannya dari seorang PNS di Pemkab Batubara pekan lalu.
Kisah 2015, Dipecat dari Kampus Karena Hina Nabi dan Al Quran
Tahun 2015 silam, ia membuat geger karena dianggap menghina Nabi Muhammad.
Tuah Aulia Fuadi yang waktu itu mahasiswa Jurusan Ahwal Al Syakhshiyah Fakultas Syari'ah UIN Sumut menulis pendapat yang membuat marah banyak orang di akun Facebook miliknya.
"Dia sebagai instruktur, menggunakan hal-hal di luar itu. Seperti mencampakkan Alquran ke tanah dan diambilnya kembali sambil mengeluarkan kalimat yang menjelekkan Alquran," jelas Ahmad Fadhil.
Peras Pejabat, Ditangkap Tangan oleh Polisi
Lepas dari UIN, rupanya Tuah aktif di kancah aktivis di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.
Ia dikenal sebagai aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan memimpin demonstrasi.
Belakangan ia tergabung di sebuah media massa online.
Pria berusia 23 tahun yang juga Ketua Perhimpunan Mahasiswa (Pema) Batubara ini diketahui kerap menulis berbagai dugaan pelanggaran pejabat di daerah itu, mulai dari bupati sampai kepala desa.
Asyik menulis tentang pejabat, pekan lalu, justru Tuah yang kembali masuk pemberitaan.
Ia kini mendekam di penjara Polres Batubara, karena ditangkap 3 November lalu setelah dilaporkan memeras pegawai Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Batubara.
Kepada jurnalis, Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Zulfikar menceritakan kronoligi penangkapan Tuah.
Jumat (3/11/2017), sekitar pukul 17.00 WIB, Tuah menghubungi Hasbi (PNS Pemkab Batubara) dan meminta uang sebesar Rp5 juta, agar program penyediaan air minum dan sanitasi berbasis masyarakat (Pamsimas) dan sanitasi berbasis masyarakat (Sanimas) yang ditangani Hasbi, tidak diekspos dan diberitakan di akun Facebook ‘Petir Batubara’ dan ‘Pema Batubara’, dan tidak dilaporkan ke kejaksaan setempat.
Tuah bersama dengan Bupati Batubara OK Arya, yang September lalu terjaring operasi tangkap tangan KPK.
“Karena takut akan dilaporkan, Hasbi merasa cemas dan takut, sehingga terjadilah negosiasi. Hasbi hanya sanggup menyediakan uang Rp2,5 juta. Kemudian Hasbi menyuruh korban datang ke Cafe Water Park Banyuwangi, untuk menyerahkan uang,” beber Zulfikar dilansir Tribun Medan (Grup Tribun-Timur.com), Kamis (9/11/2017).
Namun, Hasbi meminta perlindungan hukum dengan mengirimkan SMS ke Mapolres Batubara. Dari SMS tersebut, Sat Intelkam Polres Batubara tiba di lokasi, yang langsung mengamankan Tuah berikut uang tunai yang baru saja dihitungnya.
Dari tangan Tuah, disita uang hasil pemerasan Rp2,5 juta, kartu tanda pengenal LSM Media Online Suara Demokrat.com, LSM Cakrawala Nusantara.co.id, LSM Indah Suara News, LSM Deko News 7, LSM Mata Telinga.com, dan kartu mahasiswa.
Tuah telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 368 KUHP, dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara. (*)
http://makassar.tribunnews.com/2017/11/09/pernah-hina-al-quran-dan-nabi-aktivis-ini-ditangkap-polisi-saat-hitung-uang-hasil-peras-pns?page=4
Tak baik itu menghina dan memeras
0
2.7K
27


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan