- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Setya Novanto Mangkir Lagi Dari Panggilan KPK
TS
suarapelita.com
Setya Novanto Mangkir Lagi Dari Panggilan KPK
Jakarta, Suarapelita.com – Ketua DPR RI, Setya Novanto kembali mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan alasan KPK belum memperoleh izin Presiden Jokowi. Ia rencananya akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus korupsi E-KTP.
Dalam surat yang disampaikan kepada KPK ketidak hadiran SN beralasan bahwa kita harus memperoleh izin presiden jika kita ingin memeriksa dia.
“Pagi ini KPK menerima surat terkait dengan ketidakhadiran Setya Novanto sebagai saksi untuk tersangka ASS. Alasan yang digunakan adalah terkait izin Presiden,” kata Febri kepada wartawan di Jakarta, Senin (13/11/2017).
Perlu diketahui bersama, bahwa ini adalah kali ketiga Setya Novanto tidak memenuhi panggilan KPK untuk bersaksi dalam kasus e-KTP dengan tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo (ASS).
Setya Novanto yang juga menjabat sebagai Ketua umum Partai Golkar tersebut sebelumnya sudah pernah dipanggil pada 30 Oktober dan 6 November 2017. Namun absent dengan mengirim surat alasan ketidakhadiran ke pihak penyuratan KPK.
Pada panggilan pertama di tanggal 30 Oktober 2017, Novanto beralasan sedang mengunjungi konstituen dalam masa reses. Surat dibuat atas namanya dan ditandatangani Novanto sendiri.
Sementara panggilan selanjutnya yakni pada tanggal 6 November 2017, surat izin dikirim mengatasnamakan Biro Kesetjenan dan Badan Keahlian DPR, serta tanda tangan Pelaksana tugas (Plt) Sekjen DPR, Damayanti.
Dalam surat itu intinya Setya Novanto tidak akan memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus e-KTP, sebelum KPK mengantongi izin Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dasar yang digunakan adalah Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) Pasal 245 ayat (1).
Sedangkan untuk izin yang diterima KPK hari ini, kembali atas nama Novanto sendiri.
“Surat dengan kop DPR RI dan ditandatangani Ketua DPR (Setya Novanto),” kata Febri.
https://suarapelita.com/2017/11/13/s...panggilan-kpk/
Dalam surat yang disampaikan kepada KPK ketidak hadiran SN beralasan bahwa kita harus memperoleh izin presiden jika kita ingin memeriksa dia.
“Pagi ini KPK menerima surat terkait dengan ketidakhadiran Setya Novanto sebagai saksi untuk tersangka ASS. Alasan yang digunakan adalah terkait izin Presiden,” kata Febri kepada wartawan di Jakarta, Senin (13/11/2017).
Perlu diketahui bersama, bahwa ini adalah kali ketiga Setya Novanto tidak memenuhi panggilan KPK untuk bersaksi dalam kasus e-KTP dengan tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo (ASS).
Setya Novanto yang juga menjabat sebagai Ketua umum Partai Golkar tersebut sebelumnya sudah pernah dipanggil pada 30 Oktober dan 6 November 2017. Namun absent dengan mengirim surat alasan ketidakhadiran ke pihak penyuratan KPK.
Pada panggilan pertama di tanggal 30 Oktober 2017, Novanto beralasan sedang mengunjungi konstituen dalam masa reses. Surat dibuat atas namanya dan ditandatangani Novanto sendiri.
Sementara panggilan selanjutnya yakni pada tanggal 6 November 2017, surat izin dikirim mengatasnamakan Biro Kesetjenan dan Badan Keahlian DPR, serta tanda tangan Pelaksana tugas (Plt) Sekjen DPR, Damayanti.
Dalam surat itu intinya Setya Novanto tidak akan memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus e-KTP, sebelum KPK mengantongi izin Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dasar yang digunakan adalah Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) Pasal 245 ayat (1).
Sedangkan untuk izin yang diterima KPK hari ini, kembali atas nama Novanto sendiri.
“Surat dengan kop DPR RI dan ditandatangani Ketua DPR (Setya Novanto),” kata Febri.
https://suarapelita.com/2017/11/13/s...panggilan-kpk/
0
823
7
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan